Sinergi Aparat Bongkar Penyalahgunaan BBM dan Gas Subsidi, 330 Tersangka Ditangkap
Dittipidter Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji subsidi di berbagai wilayah Indonesia. Dalam operasi yang berlangsung selama dua pekan, total 330 tersangka telah berhasil diringkus. Penegakan hukum ini mendapatkan dukungan penuh dari TNI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kejaksaan Agung, dengan tujuan mengamankan hak rakyat dan memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan.
Komitmen TNI dan Polri dalam Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, menegaskan kesiapan pihaknya untuk mengawal proses hukum bersama Bareskrim Polri tanpa pandang bulu. Dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (21/4/2026), Yusri menyatakan, "Kami menyampaikan perintah dari pimpinan bahwa TNI dengan Polri kita siap mendukung. Kita akan melaksanakan penegakan hukum tanpa tebang pilih, terutama dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi dan tabung gas LPG. Itu komitmen dari kita." Dia menekankan bahwa Puspom TNI akan terus bersinergi dengan Dittipidter Bareskrim Polri untuk memastikan para pelaku kejahatan migas diproses sesuai aturan yang berlaku.
Dukungan PPATK dalam Pelacakan Aliran Dana Mencurigakan
Direktur Hukum dan Regulasi PPATK, Muhammad Novian, menyatakan bahwa lembaganya akan memberikan dukungan penuh terkait penelusuran aliran dana transaksi mencurigakan yang terkait dengan kejahatan migas ini. "PPATK akan siap support, terus membantu terkait aliran dana. Dimana transaksi yang dilakukan terkait kejahatan ini akan bisa melihat siapa pihak-pihak yang terkait, apakah mereka saling berhubungan, apakah mereka nanti saling membantu dalam melakukan kejahatan di bidang BBM ilegal ini," tegas Novian. Dia memastikan bahwa PPATK tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan saja, melainkan akan mengejar aktor intelektual melalui asset tracing untuk menyikat tuntas hingga ke akar-akarnya dan memulihkan kerugian negara.
Kejaksaan Agung Fokus pada Pengembalian Kerugian Negara
Kasubdit Penuntutan Direktorat D Jampidum Kejagung, Riyadi, memastikan bahwa penuntutan terhadap pelaku kejahatan migas akan dilakukan secara maksimal. "Pada awal penyidikan kita sudah dilibatkan, terutama untuk bagaimana pengembalian kerugian negara semaksimal mungkin," tutur Riyadi. Dia berharap pengungkapan kasus ini dapat menjadi bukti bagi masyarakat bahwa aparat penegak hukum serius dalam menangani penyelewengan subsidi negara. "Jadi dalam pertemuan ini kami harapkan juga supaya kegiatan seperti ini bisa dilakukan lebih intensif lagi. Mudah-mudahan masyarakat bisa menilai bahwa selama ini penegakan hukum bukan hanya omong-omong saja, tapi benar-benar ditegakkan sebagaimana mestinya," pungkasnya.
Data Kerugian Negara dan Arahan Presiden
Dalam kurun waktu dua pekan, yakni sejak 7 hingga 21 April 2026, Polri telah menindak 223 laporan polisi terkait penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi. Kerugian negara dalam periode tersebut diperkirakan mencapai Rp 243 miliar. Pengungkapan kasus ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Astacita. Atas instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Polri berkomitmen bahwa siapapun yang terlibat dalam penyelewengan BBM dan LPG bersubsidi akan dikenai tindakan tegas, menunjukkan upaya serius dalam menjaga stabilitas ekonomi dan keadilan sosial.



