Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani merombak sejumlah pejabat eselon II di lingkungan pemerintahannya. Sebanyak lima pejabat mengisi jabatan baru, termasuk Ahmad Mursidi yang masih berstatus tersangka kasus tabrak kerumunan siswa.
Proses Pelantikan Pejabat Baru
Pelantikan digelar di Oproom Setda Pandeglang. Empat pejabat dilantik langsung, yaitu Yahya Gunawan Kasbin, Hasan Bisri, Gimas Rahadyan, dan Firmansyah. Sementara itu, Ahmad Mursidi mengikuti prosesi secara daring.
Dalam sambutannya, Bupati Dewi menekankan pentingnya inovasi dan kreativitas bagi para pejabat. "Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, kami membutuhkan pejabat yang mampu berlari lebih cepat, bekerja lebih cerdas, dan bergerak lebih kompak. Tantangan ke depan membutuhkan inovasi dan kreativitas," ujarnya, Selasa (26/5/2026).
Bupati juga mengingatkan bahwa masyarakat menuntut pelayanan publik yang cepat, tepat, transparan, dan berdampak. Ia meminta para pejabat tidak takut berinovasi dan terus bertransformasi. "Kalau ada cara baru yang lebih cepat, lebih baik, lebih tertib, dan sesuai regulasi, lakukan. Jangan terjebak dalam rutinitas kerja," tegasnya.
Daftar Pejabat Baru yang Dilantik
- Yahya Gunawan Kasbin sebagai Inspektur Inspektorat.
- Hasan Bisri sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
- Gimas Rahadyan sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Firmansyah sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak.
- Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.
Kasus Tabrak Kerumunan Siswa
Sebelumnya, polisi menetapkan Ahmad Mursidi, yang saat itu menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang, sebagai tersangka. Ia ditetapkan tersangka setelah menabrak kerumunan siswa SDN Sukaratu 5 di Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, pada Kamis (30/4) sekitar pukul 09.30 WIB.
Akibat kejadian tersebut, sembilan orang menjadi korban. Dua orang dilaporkan meninggal dunia, yaitu Dewi Handayani (pedagang) dan Muhamad Milal (siswa). Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi menyatakan, "Berdasarkan hasil gelar perkara, sudah ditetapkan sebagai tersangka," pada Rabu (13/5).



