Pelarian Taufik Hidayat Penyekap Wanita di Bandung Berakhir
Pelarian Taufik Hidayat Penyekap Wanita Berakhir

Penangkapan Taufik Hidayat Setelah 3 Tahun Menyekap Korban

Pelarian Taufik Hidayat (30), tersangka utama kasus penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap kekasihnya, YTR (29), berakhir di tangan jajaran Polda Jawa Barat. Taufik Hidayat akhirnya tertangkap semalam setelah sebelumnya menjadi buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pria ini diringkus setelah menyekap korban selama hampir tiga tahun di sebuah indekos kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, hingga menyebabkan luka berat permanen. Berikut ringkasan penangkapan Taufik Hidayat dilansir detikJabar, Rabu (24/6/2026).

Polisi Lacak Aktivitas Digital dan Transaksi

Polisi berhasil melacak keberadaan tersangka melalui aktivitas digital dan mobilitas fisik yang terpantau sejak Selasa pagi. Titik terang muncul setelah polisi mendeteksi aktivitas transaksi yang dilakukannya di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Selasa pagi, 23 Juni 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Berdasarkan pelacakan tersebut, tim gabungan Polda Jabar mengepung sebuah kompleks perumahan di Kabupaten Bandung. Tersangka diringkus sekira pukul 18.30 WIB tanpa memberikan perlawanan.

"Bersangkutan melakukan beberapa transaksi, ya, ini menjadi petunjuk buat kita," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan.

Rute Pelarian: Kabur ke Tangerang Lalu Kembali ke Bandung

Sebelum tertangkap di Bandung, tersangka dilaporkan sempat berupaya menghilangkan jejak dengan keluar dari wilayah Jawa Barat. Hasil pemeriksaan menunjukkan Taufik sempat melarikan diri ke wilayah Tangerang karena menganggap lokasi tersebut aman.

Namun, merasa waswas dan dicurigai banyak orang, tersangka akhirnya memutuskan kembali ke Jawa Barat dan bersembunyi di rumah kerabatnya. Tersangka meyakini rumah kerabatnya itu adalah tempat yang aman dari jangkauan aparat.

"Yang bersangkutan juga merasa takut, curiga sama semua orang, dan tidak tahu mau ke mana, dan akhirnya sampailah di Majalaya dan tertangkap itu," ujar Irjen Rudi Setiawan.

Tersangka Ditahan di Sel Khusus dengan Pengawasan CCTV

Usai ditangkap, tersangka kini mendekam di Mapolda Jabar untuk menjalani serangkaian proses hukum lanjutan. Ia ditempatkan di sel khusus dengan pengawasan CCTV 24 jam untuk mencegah hal yang tidak diinginkan.

Korban YTR mengalami luka berat permanen akibat penyekapan dan penganiayaan yang berlangsung hampir tiga tahun. Polisi terus mendalami motif dan kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga