Unit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polresta Serang Kota berhasil menangkap sopir truk pelaku tabrak lari yang menewaskan seorang wanita pejalan kaki berinisial UI (36) di Kramatwatu, Kabupaten Serang. Pelaku berinisial MS (21) ditangkap di Bojonegara, Kabupaten Serang setelah polisi melakukan penyelidikan intensif.
Kronologi Penangkapan
Peristiwa tabrak lari terjadi pada Selasa, 16 Juni 2026, sekitar pukul 05.15 WIB di Jalan Raya Cilegon-Serang, Kramatwatu. Truk yang dikemudikan MS melaju dari arah Cilegon menuju Serang. Saat tiba di lokasi kejadian, kendaraan tersebut diduga menyerempet seorang pejalan kaki berinisial UI yang sedang menyeberang jalan dari bahu jalan kiri ke kanan.
Korban mengalami luka berat dan dilarikan ke RSUD Drajat Prawiranegara, namun nyawanya tidak tertolong. Pengemudi truk langsung melarikan diri tanpa menghentikan kendaraannya, sehingga kasus ini dikategorikan sebagai tabrak lari.
Pengungkapan Identitas Pelaku
Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas kendaraan serta pelaku. Pada Jumat, 19 Juni 2026, petugas memeriksa sejumlah area peristirahatan sopir di Bojonegara dan menemukan truk yang terlibat. "Berdasarkan hasil inspeksi fisik, petugas menemukan satu unit truk yang mengalami kerusakan pada lampu depan sebelah kiri yang identik dengan jejak benturan pada saat kejadian," kata Kasatlantas Polresta Serang Kota, Kompol Tiwi Afrina, Rabu (24/6/2026).
Polisi juga menerima keterangan saksi yang mengarah pada sopir truk tersebut. Truk kemudian dibawa ke Mapolresta Serang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, terduga pelaku diidentifikasi berinisial MS.
Pelaku Menyerahkan Diri
MS kemudian mendatangi Unit Gakkum Satlantas Polresta Serang Kota untuk menyerahkan diri. "Terduga pelaku didampingi pengurus armada datang secara kooperatif dan menyerahkan diri ke Kantor Unit Gakkum Satlantas Polresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kompol Tiwi Afrina.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Yudha Satria, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Polresta Serang Kota dalam memberikan kepastian hukum serta menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat. "Polresta Serang Kota juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu mengutamakan keselamatan berlalu lintas serta bertanggung jawab apabila terlibat dalam suatu kecelakaan lalu lintas, sehingga tidak menimbulkan konsekuensi hukum yang lebih berat," tegasnya.
Dampak dan Imbauan
Kasus tabrak lari ini menjadi pengingat bagi semua pengguna jalan untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab. Polisi terus mengimbau masyarakat agar mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak melarikan diri jika terlibat kecelakaan, karena konsekuensi hukumnya lebih berat.



