Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) secara resmi meminta majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk mencabut surat dakwaan terhadap empat prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Permintaan ini disampaikan setelah TAUD menyerahkan surat penolakan pemeriksaan Andrie dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin, 11 Mei 2026.
TAUD Nilai Proses Hukum Tidak Adil
Airlangga Julio, kuasa hukum dari AMAR Law Firm yang tergabung dalam TAUD, menyatakan bahwa proses penegakan hukum dalam kasus ini sejak awal tidak memberikan keadilan bagi kliennya. Menurut Julio, penanganan kasus tersebut dilakukan secara tidak serius dan tidak profesional. “Berdasarkan berbagai fenomena ini dan konsisten dengan sikap Andrie Yunus sejak awal, maka kami bersama-sama dengan Andrie Yunus menolak dengan tegas proses persidangan militer di Pengadilan Militer II-08 Jakarta,” ujar Julio di kantor pengadilan tersebut.
Julio menambahkan, “Kami meminta cabut saja dakwaannya, hentikan perkaranya, dan segera usut dengan tuntas di mana ada dugaan pelaku 16 orang atau bahkan lebih, dan adili perkara ini dalam peradilan sipil.” Ia menegaskan bahwa persidangan di pengadilan militer tidak mengakomodasi hak Andrie sebagai korban penyiraman air keras. Bahkan, Andrie sempat diancam oleh hakim militer jika tidak memberikan keterangan dalam persidangan.
Desakan Pengalihan ke Peradilan Sipil
TAUD mendesak agar kasus ini dipindahkan ke peradilan sipil. “Sehingga seluruh proses hukum beracaranya bisa dilakukan dengan patut, adil, dan berpihak pada korban. Tidak seperti ini, tidak jelas proses hukum acaranya, tidak ada panggilan, dan seperti lucu-lucuan,” tegas Julio. Menurutnya, peradilan militer tidak mampu memberikan keadilan yang layak bagi korban.
Empat Terdakwa Prajurit TNI
Sidang militer kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus melibatkan empat terdakwa prajurit TNI, yaitu Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Oditur mendakwa mereka melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dengan motif dendam karena Andrie dianggap telah melecehkan institusi TNI saat menginterupsi rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, pada Maret 2025.
“Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI,” ujar oditur saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan sebelumnya. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).



