TAUD dan Polda Metro Sampaikan Kesimpulan Praperadilan Kasus Andrie Yunus
TAUD dan Polda Metro Baca Kesimpulan Praperadilan Andrie Yunus

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) dan Polda Metro Jaya telah membacakan kesimpulan dalam sidang gugatan praperadilan terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa, 26 Mei 2026.

Pembacaan Kesimpulan oleh TAUD

Dalam sidang tersebut, pihak TAUD selaku pemohon lebih dulu membacakan kesimpulan. Perwakilan TAUD, Alghiffari Aqsa, menyampaikan bahwa TAUD tetap meminta hakim untuk memerintahkan polisi melanjutkan proses pengusutan kasus ini. Berikut adalah poin-poin permohonan TAUD:

  • Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
  • Menyatakan pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan berhak mengajukan permohonan praperadilan.
  • Menyatakan bahwa termohon telah melakukan penundaan penanganan perkara berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 tanpa alasan yang sah.
  • Menyatakan tindakan termohon yang tidak melanjutkan penyidikan serta melimpahkan penanganannya tanpa kejelasan merupakan penghentian penyidikan secara tidak sah.
  • Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum dan melimpahkan perkara ke penuntut umum paling lambat 14 hari sejak putusan dibacakan.
  • Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara.

Polda Metro Minta Hakim Tolak Gugatan

Kuasa hukum Polda Metro Jaya juga membacakan kesimpulan. Polda Metro Jaya meminta hakim untuk menyatakan permohonan pemohon prematur. Berikut petitum yang dibacakan:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
  • Menyatakan bahwa proses penyidikan masih berjalan secara profesional dan proporsional.
  • Menyatakan tidak ada penundaan, pelimpahan, atau penghentian penyidikan secara terselubung.
  • Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara.

Latar Belakang Kasus

Awalnya, terdapat dua laporan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang ditangani polisi. Satu laporan diterima Polda Metro Jaya, dan laporan lainnya diterima Bareskrim Polri. Belakangan, Bareskrim melimpahkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya karena kesamaan lokasi dan waktu peristiwa. Di sisi lain, kasus ini juga sedang diadili di Pengadilan Militer Jakarta dengan empat tentara sebagai terdakwa, yaitu Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Lettu Sami Lakka.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga