Polisi resmi menetapkan sopir taksi Green SM yang terlibat dalam insiden tertempernya kendaraannya oleh Kereta Rel Listrik (KRL) di perlintasan dekat Stasiun Bekasi Timur sebagai tersangka. Penetapan ini didasarkan pada penilaian bahwa sopir tersebut telah lalai sehingga menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan kerugian materiil.
Kronologi Kejadian
Peristiwa nahas ini bermula pada Senin, 27 April 2026 malam, ketika taksi Green SM tiba-tiba terhenti di tengah rel kereta api akibat korsleting listrik. Taksi tersebut kemudian tertemper oleh KRL yang melaju dari arah Cikarang menuju Jakarta. Akibat benturan tersebut, KRL yang menabrak taksi ikut terhenti di tengah rel. Tidak lama kemudian, Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek yang melaju dari arah Jakarta menabrak KRL yang berhenti di Stasiun Bekasi Timur. Tabrakan beruntun ini mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan 90 orang lainnya luka-luka.
Penetapan Tersangka
Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Gefri Agitia, membenarkan bahwa sopir taksi Green SM berinisial RR telah ditetapkan sebagai tersangka. "Betul. Kita sudah tetapkan sebagai tersangka sopir taksinya," ujarnya kepada wartawan pada Kamis, 21 Mei 2026. Meskipun berstatus tersangka, sopir tersebut tidak ditahan karena ancaman hukuman yang dijeratkan kepadanya di bawah lima tahun.
"Dengan Pasal 310 ayat 1 namun tidak dilakukan penahanan terhadap si sopir. Karena apa? Ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Kecelakaan yang diakibatkan kelalaian mengakibatkan kerugian materiil. Ancaman 6 bulan penjara dengan denda Rp 1 juta. Itu sudah kita putuskan," jelas Gefri.
Dua Peristiwa Terpisah
Gefri menegaskan bahwa ada dua peristiwa berbeda dalam insiden kecelakaan kereta di Bekasi Timur. Pertama, kecelakaan antara KRL dan taksi Green SM di perlintasan sebidang. Kedua, tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur. Kedua peristiwa ini memiliki jeda waktu sekitar 10 menit dan terjadi di lokasi yang berbeda. "Kalau untuk satlantas, tidak ada kaitannya antara kejadian yang di stasiun dengan kereta api yang di Ampera. Karena kan itu ada jeda waktunya. Jeda waktunya itu ada 10 menit," jelasnya.
Polisi dari Satlantas Polres Metro Bekasi Kota hanya menangani kasus tertempernya taksi Green SM di perlintasan sebidang. Sementara itu, kasus tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL ditangani oleh pihak reserse dan KNKT.
Proses Hukum
Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Mariochristy P.S Siregar, mengungkapkan bahwa berkas perkara kasus kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang sudah selesai. Pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pengemudi taksi, masinis KRL, penjaga palang pintu, dan saksi dari ATPM kendaraan taksi. "Saat ini juga sudah berkas sudah selesai... Dan tidak lama lagi sudah, kita sudah kirimkan berkas kepada nanti untuk ke jaksa karena ini tuntutannya di bawah 5 tahun jadi nanti akan langsung dilaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Bekasi Kota," kata Mario.
Dalam proses penyidikan, Korlantas Polri memanfaatkan teknologi digitalisasi ETLE dan melakukan olah TKP menggunakan Traffic Accident Analysis (TAA) untuk mengumpulkan bukti-bukti penyebab kecelakaan. Mario menekankan bahwa fokus penyidikan adalah pada peristiwa pertama, yaitu kecelakaan di perlintasan sebidang yang melibatkan taksi Green SM.



