Polisi menangkap pengemudi mobil Calya berinisial GVK yang mengamuk hingga merusak spion mobil MINI Cooper di Sunter, Jakarta Utara. Pelaku melakukan perusakan lantaran mengira mobilnya diserempet oleh korban.
Pelaku Ngaku Diserempet, Korban Tak Berani Turun
Panit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Nurul Farouq Fadillah mengungkapkan, pelaku merasa kendaraannya diserempet. Namun setelah dicek oleh korban, ternyata tidak ada tanda-tanda serempetan. Karena takut, korban memilih tidak turun dari mobil.
"Pelaku merasa kendaraannya diserempet. Namun setelah dicek tidak ada, makanya korban tidak turun dari mobil karena ketakutan," kata Farouq saat dimintai konfirmasi, Jumat (10/7/2026).
Kronologi Kejadian: Pelaku Tak Diberi Jalan Saat Menyalip
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (9/7). Dalam video yang beredar, pelaku tampak mematahkan kaca spion dan memukulkannya ke mobil korban. Polisi mengatakan pelaku tidak terima karena tak diberi jalan oleh korban saat mencoba menyalip.
"Saat belok, terlapor merasa tidak terima dan turun dari mobilnya dan setelahnya terjadi keributan. Lalu, terlapor melakukan pemukulan terhadap mobil korban serta merusak kaca spion kanan, 2 buah wiper, dan kerusakan pada bodi mobil," jelas Farouq.
Pelaku Ditangkap di Kwitang, Kini Jadi Tersangka
Korban yang tidak terima melaporkan kejadian itu ke polisi. Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Kamis (9/7) malam di Kwitang, Jakarta Pusat. Saat ini, GVK telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini status sudah menjadi tersangka. Pelaku dijerat Pasal 521 KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengrusakan dengan ancaman pidana 2 tahun 6 bulan penjara," ujar Farouq.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun 6 bulan.



