Sopir Angkot Ngamuk di Bekasi Rusak Mobil, Ditetapkan Tersangka
Sopir Angkot Ngamuk di Bekasi Rusak Mobil Jadi Tersangka

Seorang sopir angkutan kota (angkot) berinisial AA (20) ditangkap polisi karena mengamuk hingga merusak mobil dan mencoba memukul pengemudinya di Jalan Raya Pekayon, Bekasi Selatan. Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku Ditetapkan Tersangka

"Sudah jadi tersangka," kata Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Suparmin saat dihubungi, Senin (13/7/2026). Dari foto yang diterima detikcom, pelaku kini tampak lesu usai diringkus polisi. Atas perbuatannya itu, AA dijerat dengan Pasal 521 KUHP. "Pasal perusakan. Karena pemukulan tidak kena korban, karena korban menghindar," ujarnya.

Motif Pelaku

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (11/7/2026) hingga viral di media sosial. Pelaku AA (20) mengamuk hingga merusak mobil karena kesal tak dikasih jalan saat mencoba menyalip korban. "Motifnya kesal mau nyalip nggak bisa," kata Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Suparmin saat dihubungi, Senin (13/7).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Korban saat itu melaju dari Jatiasih hendak menuju Summarecon Bekasi. Pelaku sempat menghadang mobil korban dengan pot bunga hingga akhirnya melakukan perusakan. "Pelaku kan kesal sama korban karena mau nyalip nggak bisa. Dia turun, terus di depan mobil korban dikasih pot bunga. Ribut cekcok, korban sempat dipukul, dirusak mobilnya. Pintunya penyok dipukul tangan," jelasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga