Polisi Ringkus Sindikat Maling Motor di Tanjung Priok, Kembalikan Hasil Curian
Sindikat Maling Motor di Jakut Diringkus, Motor Dikembalikan

Polisi Berhasil Ringkus Sindikat Maling Motor di Kawasan Tanjung Priok

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang beroperasi di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Tidak hanya berhasil mengamankan para pelaku, pihak kepolisian juga mengembalikan kendaraan hasil curian kepada pemiliknya yang sah.

Kronologi Penangkapan dan Penyitaan Barang Bukti

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (4/2) sekitar pukul 17.30 WIB. Lokasi kejadian berada di area parkiran sebuah kedai makan di Kelurahan Sungai Bambu, Tanjung Priok. "Berawal dari laporan polisi yang kami terima, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial RM dan CJ," ungkap AKBP Onkoseno dalam keterangan resminya pada Sabtu (14/2/2026).

Dari pengembangan penyelidikan, polisi kembali mengamankan dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut. Di lokasi penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti penting yang meliputi:

  • Senjata tajam jenis golok
  • Busur panah
  • Beberapa unit sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana

"Kami berkomitmen untuk mengungkap kasus secara tuntas serta mengembalikan kendaraan yang berhasil kami amankan kepada para korban," tegas AKBP Onkoseno menegaskan komitmen pihaknya.

Keterkaitan dengan Kasus Narkoba dan Proses Hukum

Selain terlibat dalam jaringan pencurian motor, keempat pelaku juga terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. Kanit Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKP Ferdinand P Manurung, mengungkapkan bahwa dari empat orang yang diamankan, dua di antaranya diproses hukum terkait kepemilikan narkotika ilegal.

"Barang bukti yang kami amankan berupa sabu dengan berat bruto 162,89 gram dan 34 butir ekstasi. Dua orang kami sangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas AKP Ferdinand. Sementara dua pelaku lainnya akan menjalani proses rehabilitasi sesuai mekanisme dan hasil asesmen lebih lanjut.

Polisi masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara menunggu proses hukum lebih lanjut.

Respons Korban dan Efektivitas Penanganan Polisi

Salah satu korban pencurian motor, Deni, mengungkapkan rasa syukurnya karena kendaraannya berhasil ditemukan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah pencurian terjadi. "Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres dan jajaran. Kurang dari 24 jam motor saya yang dicuri sudah ditemukan," ujarnya dengan penuh apresiasi terhadap kinerja kepolisian.

Polres Metro Jakarta Utara terus mengoptimalkan upaya pencegahan dan penanganan tindak kriminal di wilayah hukumnya. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan efektivitas koordinasi dan respons cepat aparat kepolisian dalam menangani laporan masyarakat.