Propam Polda Sumatera Barat memastikan proses penanganan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan AKBP F terhadap seorang polwan terus berlanjut. Saat ini, perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap pemeriksaan pelanggaran kode etik dan persiapan untuk sidang etik.
Pemeriksaan Saksi dan Barang Bukti
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sumbar, Kombes Siswantoro, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban dengan terlapor AKBP F. "Terkait adanya laporan pengaduan dari korban dengan terlapor berinisial F, kami dari Bidang Propam sudah melakukan pemeriksaan dan sudah kami tingkatkan ke bagian profesi terkait pelanggaran kode etik," kata Siswantoro di Mapolda Sumbar, Selasa (28/7).
Dalam proses penyelidikan, Propam telah memeriksa sembilan orang saksi, termasuk seorang ahli psikologi. Selain keterangan saksi, penyidik juga mengumpulkan sejumlah barang bukti, seperti rekaman dan tangkapan layar. "Ada sembilan saksi yang sudah diperiksa, termasuk ahli psikologi. Itu ada beberapa, mulai dari bentuk rekaman, kemudian ada tangkapan layar," jelasnya.
Pasal yang Disangkakan
Terlapor dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf g dan Pasal 6 ayat (1) huruf a Kode Etik Profesi Polri. Siswantoro menjelaskan bahwa pasal tersebut mengatur kewajiban anggota Polri dalam menunjukkan keteladanan dan kepemimpinan. "Pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 5 ayat (1) huruf g dan Pasal 6 ayat (1) huruf a terkait kewajiban anggota Polri dalam menunjukkan keteladanan dan kepemimpinan," ujarnya.
Seluruh saksi yang diperlukan telah dimintai keterangan. "Proses pemeriksaan saksi-saksi sudah kami laksanakan semua. Setelah pemeriksaan selesai, kami akan mempersiapkan pelaksanaan sidang kode etik," tambah Siswantoro. Namun, ia belum mau merinci kemungkinan sanksi terberat yang bisa dijatuhkan.
Batal Dilantik sebagai Kabid Dokkes
AKBP F batal dilantik menjadi Kabid Dokkes Polda Sumbar yang seharusnya digelar pada Selasa (28/7) pagi. Wakapolda Sumbar Brigjen Solihin menyatakan bahwa pelantikan tidak dilaksanakan karena yang bersangkutan sedang menjalani proses pemeriksaan. "Pagi tadi seharusnya yang bersangkutan dilantik sesuai TR Mabes Polri. Namun terkait adanya perkara ini, jabatan tersebut tidak diserahterimakan. Pimpinan Polri sudah tegas, siapa pun yang bermasalah dan sedang berproses tidak akan dilantik," kata Brigjen Solihin.
Penundaan ini terkait dengan Surat Telegram (TR) Mabes Polri yang telah diterbitkan sebelumnya, yang memuat rotasi besar-besaran terhadap 26 perwira di Polda Sumbar. AKBP F termasuk dalam 26 perwira yang mendapat penugasan baru sebagai Kabid Dokkes.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari laporan seorang polwan berpangkat Brigadir yang bertugas di Biddokes Polda Sumbar. Ia diduga menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual oleh atasannya, AKBP F. Kasus sempat dilaporkan namun dinyatakan tidak memenuhi unsur. Korban bersama suaminya kemudian mengadu ke LBH Padang untuk mendapatkan perlindungan dan bantuan hukum.



