Polisi Ungkap Siasat 4 Tersangka Sebelum Sekap Karyawan Padel
Siasat 4 Tersangka Sekap Karyawan Padel Terungkap

Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap bahwa para tersangka telah merencanakan aksi penyekapan dan penganiayaan terhadap pegawai baru berinisial AL di lapangan padel kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Sebelum menjalankan aksinya, mereka membuat grup WhatsApp dan menyiapkan kabel ties yang digunakan untuk mengikat korban.

Perencanaan Sebelum Aksi

Kasubnit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Ahmad Maswan mengatakan, perencanaan tersebut dilakukan oleh tersangka AS sebelum aksi penyekapan terhadap korban. "Memang benar, sebelum kegiatan ini, dari tersangka AS sudah merencanakan dan membuat grup WhatsApp. Nah, kemudian tadi selain kabel ties, ya, alat yang dipergunakan oleh para tersangka ini adalah mungkin mobil," kata Ahmad dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).

Kronologi Kejadian

Ahmad menjelaskan, aksi penyekapan, penganiayaan, dan pengeroyokan itu terjadi pada Minggu, 21 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, AL yang berada di rumahnya didatangi sejumlah karyawan lain karena diduga mencuri raket padel. Korban kemudian dijemput dan dibawa ke kantor padel menggunakan mobil Daihatsu Sigra putih untuk dimintai keterangan terkait dugaan pencurian tersebut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Setibanya di lokasi, AL dibawa ke gudang lantai dasar. Tangan korban kemudian diikat menggunakan kabel ties berwarna putih oleh DK yang diketahui bekerja sebagai satpam. "Jadi, kabel ties ini pada saat si korban dibawa dari kediamannya di Kostrad, Petukangan Utara, jadi kabel ini sudah disiapkan," ujar Ahmad.

Interogasi dan Penganiayaan

Setelah itu, para tersangka menginterogasi korban terkait dugaan pencurian yang dituduhkan kepadanya. Sehari kemudian, tepatnya Senin, 22 Juni 2026, AL dipindahkan ke ruangan lift barang. Di lokasi tersebut, tersangka ASW, RRK, dan AH menemui korban dan diduga melakukan penganiayaan serta pengeroyokan.

Penyekapan itu berlangsung hingga Selasa, 23 Juni 2026 sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, korban berhasil melarikan diri dengan bantuan seorang satpam. "Dari hasil penyidikan, diizinkan oleh salah satu security untuk memberitahu," tutur Ahmad, dikutip dari Antara.

Korban Melapor ke Polisi

Setelah berhasil keluar, AL langsung pulang ke rumah dan meminta bantuan keluarganya. Korban juga menyampaikan bahwa dirinya telah dianiaya serta meminta bantuan untuk menyelesaikan persoalan terkait tuduhan pencurian tersebut. "Korban memberitahukan kepada keluarga bahwa korban dianiaya, dan korban meminta kepada ibunya untuk membantu mengembalikan kerugian atas pencurian yang dilakukan korban tersebut," ungkap Ahmad.

Selanjutnya, pada Rabu, 24 Juni 2026, keluarga korban bersama pengacara melaporkan dugaan penyekapan, penganiayaan, dan pengeroyokan tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Polres Metro Jakarta Selatan mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan para tersangka beserta sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan antara lain satu tali ties berwarna putih, empat unit telepon genggam, satu unit mobil Daihatsu Sigra putih yang digunakan saat menjemput korban, serta hasil visum.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 446 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan atau Pasal 262 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun serta Pasal 466 dengan ancaman hukuman dua tahun enam bulan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga