Remaja Dibacok di Kepala Saat Tawuran di Tangerang, Polisi Tangkap Pelaku
Remaja Dibacok di Kepala Saat Tawuran, Pelaku Ditangkap

Seorang remaja berinisial RW (14) mengalami luka bacok di bagian kepala saat terlibat tawuran di Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Polresta Tangerang berhasil mengamankan pelaku pembacokan berinisial MIP (18).

Kronologi Tawuran Remaja di Tangerang

Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan bahwa tawuran terjadi di Jalan Raya Otonom Pasar pada Rabu, 20 Mei 2026, dini hari. Dua kelompok remaja terlibat bentrokan setelah saling tantang melalui media sosial.

"Dua kelompok remaja yang saling tantang bernama Kilometer 18 dan Mystery 16," kata Indra Waspada dalam konferensi pers, Selasa, 26 Mei 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kedua kelompok sepakat bertemu di lokasi dan berujung pada bentrokan. RW, yang berasal dari kelompok Kilometer 18, terkena sabetan senjata tajam jenis corbek pada bagian belakang kepala saat masih berada di atas sepeda motor. "Akibat kejadian itu korban mengalami luka serius," ujarnya.

Setelah korban ambruk, kelompok lawan langsung melarikan diri. Rekan-rekan korban kemudian mengevakuasi RW ke rumah sakit di wilayah Jatiuwung untuk mendapatkan penanganan medis.

Polisi Bergerak Cepat Tangkap Pelaku

Mendapat laporan dari pihak rumah sakit, polisi segera melakukan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi, menganalisis rekaman CCTV, dan mengumpulkan alat bukti lain. Polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku pembacokan, yakni MIP (18).

"Dalam waktu kurang dari 24 jam, tersangka MIP berhasil kami amankan di tempat persembunyiannya di kontrakan ibunya di wilayah Bekasi," ujar Indra Waspada.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis corbek, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Ancaman Hukuman dan Imbauan Polisi

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 307 ayat (1) KUHP Baru dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.

"Kami mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama penggunaan media sosial dan aktivitas di malam hari guna mencegah terulangnya aksi tawuran remaja," kata Indra.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga