Sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kembali digelar di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Kamis (7/5/2026). Dalam sidang tersebut, ahli dari Pusat Psikologi Mabes TNI memaparkan hasil pemeriksaan psikologi terhadap keempat terdakwa yang merupakan anggota TNI.
Empat Terdakwa dan Hasil Psikologinya
Keempat terdakwa tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko (terdakwa I), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (terdakwa III), dan Letnan Satu Sami Lakka (terdakwa IV). Pemeriksaan psikologi dilakukan pada 19 Maret 2026 berdasarkan permohonan dari Kepala BAIS.
Terdakwa I: Serda Edi Sudarko
Psikolog Kolonel Arh Agus Syahrudin menyatakan bahwa Serda Edi memiliki keterbatasan dalam fleksibilitas berpikir, cenderung impulsif, dan kurang efektif dalam memecahkan masalah kompleks. Kepribadiannya cenderung agresif dan dominan. Meskipun tidak ditemukan indikasi patologis, pola pikir dan kepribadiannya berpotensi terhadap perilaku berisiko.
Terdakwa II: Lettu Budhi Hariyanto Widhi
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Lettu Budhi memiliki kemampuan analisa yang tidak begitu tinggi, sehingga kurang pertimbangan matang dalam bertindak. Kepribadiannya kurang hangat, formal, minim empati, dan impulsif dengan kontrol diri lemah. Ia juga menunjukkan rasa penyesalan yang besar atas dampak aksinya terhadap korban, keluarga, dan institusi.
Terdakwa III: Kapten Nandala Dwi Prasetyo
Kapten Nandala memiliki proses berpikir yang lebih mengutamakan solusi praktis dibandingkan analisa mendalam. Kepribadiannya mandiri, kaku, mengabaikan kedekatan emosional, dan berorientasi pada tugas. Tidak ada indikasi patologis, namun pola kepribadiannya berpotensi terhadap perilaku berisiko. Rasa penyesalan juga tampak pada dirinya.
Terdakwa IV: Lettu Sami Lakka
Lettu Sami memiliki proses berpikir sederhana dan praktis, dengan minat sosial yang rendah. Namun, ia masih mampu membangun kedekatan emosional meski membutuhkan waktu. Tidak ditemukan indikasi patologis, namun pola kepribadiannya berpotensi terhadap perilaku berisiko. Ia juga menunjukkan rasa penyesalan yang cukup besar.
Kolonel Agus menegaskan bahwa semua terdakwa tidak menunjukkan gangguan psikologis, namun pola pikir dan kepribadian mereka berpotensi memicu perilaku berisiko. Sidang ini merupakan bagian dari proses hukum atas kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus.



