Pria Viral Rusak Spion MINI Cooper di Sunter Jadi Tersangka
Pria Rusak Spion MINI Cooper di Sunter Jadi Tersangka

Pria yang merusak spion MINI Cooper di Sunter, Jakarta Utara, telah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Peristiwa ini viral di media sosial setelah aksi pelaku terekam kamera dan menyebar luas.

Status Tersangka dan Ancaman Hukuman

Panit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Nurul Farouq Fadillah mengonfirmasi, "Saat ini status sudah menjadi tersangka." Pelaku dijerat Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perusakan dengan ancaman pidana 2 tahun 6 bulan penjara.

Kronologi Peristiwa

Perusakan terjadi pada Kamis (9/7). Pelaku yang mengendarai mobil Calya marah karena mengira mobilnya diserempet. Dalam video yang beredar, pelaku tidak diberi jalan oleh korban saat mencoba menyalip. Pelaku kemudian mematahkan kaca spion dan memukulkannya ke mobil korban.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penangkapan Kurang dari 24 Jam

Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak menyelidiki setelah video viral. Kurang dari 24 jam, pelaku ditangkap di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat, pada Kamis (9/7) malam.

Upaya Damai dan Penolakan Korban

Setelah ditangkap, pelaku mengaku bersedia mengganti kerugian. Namun, pengemudi MINI Cooper menolak dan meminta proses hukum tetap berjalan. "Pelaku sudah meminta (bersedia) ganti rugi, namun korban masih belum mau," kata AKP Nurul Farouq.

Motif Emosi Sesaat

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku emosional sesaat karena kesal tidak diberi jalan. "Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif tindakan pelaku murni karena emosi sesaat di jalan raya. Tersangka mengaku kesal karena merasa tidak diberi jalan oleh korban," tulis keterangan akun medsos Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga