Seorang warga negara India berinisial MTNP (44) diamankan petugas Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta setelah kedapatan menyembunyikan bijih emas senilai Rp 700 juta di dalam popok yang ia kenakan. Pelaku dijanjikan imbalan Rp 5 juta apabila sukses membawa logam mulia tersebut ke New Delhi, India.
Pengakuan Pelaku
Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengungkapkan bahwa MTNP mengaku baru pertama kali menginjakkan kaki di Indonesia. Selama tujuh hari, ia tinggal di sebuah hotel di Jakarta. "Pengakuannya diupah Rp 5 juta. Namun itu baru janji. Ia dibelikan tiket dan diajak jalan-jalan di Indonesia. Kemungkinan di sana akan ditambah lagi," ujar Hengky di Kantor Bea Cukai Soetta, Tangerang, Senin (11/5/2026).
Modus Operandi
MTNP beraksi saat melintasi pemeriksaan sebelum penerbangan. Petugas yang curiga langsung melakukan pemeriksaan mendalam dan menemukan bijih emas yang direkatkan di dalam popok. "Ternyata ia membawa emas dengan cara menaruhnya di pampers atau celana dalam yang dipakai," jelas Hengky. Dua bungkus emas berbentuk butiran ditemukan, ditempel menggunakan gel gluten lalu diletakkan di balik pampers. Modus ini dinilai mirip dengan penyelundupan narkotika.
Pengujian dan Tindak Lanjut
Petugas memisahkan emas dari popok dan mengujinya di laboratorium. Hasilnya, butiran tersebut adalah logam mulia emas dengan kadar di atas 90 persen dan total berat bruto 265,7 gram. Bea Cukai kini bekerja sama dengan kepolisian untuk menelusuri kemungkinan adanya kurir lain. "Kami tidak menutup kemungkinan masih ada kurir lain yang dikirim oleh bosnya, bahkan melalui bandara lain. Kasus ini sudah dikoordinasikan secara nasional dengan Avsec dan Angkasa Pura," imbuh Hengky.



