Polsek Jawilan Tertibkan Dump Truk Parkir Sembarangan di Cikande-Rangkasbitung
Polsek Jawilan Tertibkan Dump Truk di Cikande-Rangkasbitung

Jakarta - Petugas Kepolisian Sektor Jawilan, Polres Serang, melakukan tindakan tegas terhadap dump truk yang mengangkut pasir dan tanah urukan karena melanggar kebijakan pembatasan operasional truk tambang. Para sopir yang memarkir kendaraannya di Jalan Raya Cikande-Rangkasbitung diminta untuk memutar balik kendaraan mereka.

Penertiban di Desa Cemplang hingga Kareo

Kegiatan penertiban ini dilaksanakan pada Senin, 11 Mei 2026, tepatnya di wilayah Desa Cemplang hingga Desa Kareo, Kecamatan Jawilan. Petugas menemukan sejumlah truk yang parkir di bahu Jalan Raya Cikande-Rangkasbitung, sehingga mengganggu arus lalu lintas.

Kapolsek Jawilan, AKP Erwan Nurwanda, menyatakan bahwa penertiban ini merupakan upaya untuk mengantisipasi kemacetan serta mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalur tersebut. Sebelum melakukan tindakan, polisi telah memberikan imbauan kepada para sopir truk agar tidak memarkirkan kendaraannya di bahu jalan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Petugas sebelumnya sudah memberikan imbauan kepada para awak dump truk agar tidak parkir di badan jalan karena sangat membahayakan pengguna jalan lainnya," ujar Kapolsek.

Potensi Kecelakaan di Malam Hari

Menurut Erwan, keberadaan dump truk yang parkir di sepanjang bahu jalan tidak hanya mengganggu kelancaran arus lalu lintas, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan, terutama pada malam hari saat jarak pandang pengendara terbatas.

"Selain menghambat arus lalu lintas, kendaraan yang parkir di bahu jalan rawan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Karena itu kami lakukan penertiban dan kendaraan diputar balik," jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga memberikan teguran kepada pengemudi dump truk tronton yang membawa tanah maupun pasir agar tidak melintas atau berhenti di ruas jalan tersebut sebelum pukul 22.00 WIB, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Aturan Jam Operasional Dump Truk

Erwan menjelaskan bahwa larangan operasional kendaraan dump truk pada jam tertentu merupakan tindak lanjut dari peraturan daerah yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Banten. Aturan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meminimalisasi risiko kecelakaan di jalur utama.

"Pengemudi dump truk kami ingatkan agar mematuhi aturan jam operasional sesuai perda yang berlaku. Kendaraan dump truk dilarang melintas di Jalan Raya Cikande-Rangkasbitung sampai pukul 22.00 WIB," terang Erwan.

Petugas di lapangan juga meminta para pengusaha angkutan dan pemilik kendaraan agar ikut berperan aktif dalam menjaga ketertiban lalu lintas dengan mengingatkan para sopir untuk tidak parkir sembarangan di bahu jalan.

Komitmen Polsek Jawilan

"Kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk komitmen Polsek Jawilan dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polsek Jawilan," pungkas Erwan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga