Polri Berkomitmen Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Polri memberikan jaminan bahwa kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, akan diusut secara tuntas. Insiden ini terjadi di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, di mana Andrie Yunus, yang menjabat sebagai Wakil Koordinator KontraS, didisram oleh orang tak dikenal.
Perhatian Khusus dari Kapolri
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menyatakan bahwa Kapolri telah memberikan atensi khusus terhadap penanganan dan pengungkapan kasus ini. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Markas Besar Polri di Jakarta Selatan pada hari Jumat, 13 Maret 2026.
"Dalam kesempatan ini, kami sampaikan bahwa Bapak Kapolri sebagai pimpinan Polri telah memberikan perhatian khusus terhadap penanganan dan pengungkapan kasus ini," tegas Isir.Kolaborasi dalam Penyelidikan
Kasus ini ditangani oleh Polres Jakarta Pusat, dengan dukungan dari Polda Metro Jaya dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) untuk mempercepat proses pengungkapan. Isir menekankan bahwa upaya ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan Kapolri.
"Penanganan oleh Satreskrim Polres Jakarta Pusat dibackup oleh Polda Metro Jaya dan Bareskrim, khususnya dari Mabes Polri," jelasnya.Polri juga memastikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan akan dilakukan secara ilmiah, sesuai dengan prinsip penegakan hukum yang berbasis bukti.
Kronologi Insiden
Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, mengungkapkan bahwa dugaan penyiraman air keras terjadi pada pukul 23.00 WIB, Kamis, 12 Maret 2026. Andrie Yunus sebelumnya sedang mengikuti podcast di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) dengan tema 'Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia'.
Setelah insiden, Andrie segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ia mengalami luka bakar dengan tingkat keparahan mencapai 24 persen.
Dugaan Motif dan Dampak
Dimas Bagus Arya menyatakan bahwa tindakan penyiraman air keras ini diduga sebagai upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat, khususnya para pembela Hak Asasi Manusia (HAM). Ia merujuk pada beberapa peraturan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan peraturan lainnya yang melindungi pembela HAM.
"Kami menilai ini sebagai upaya membungkam suara kritis, yang melanggar perlindungan HAM," papar Dimas.Kasus ini telah menimbulkan keprihatinan luas di kalangan aktivis dan masyarakat, mengingat posisi Andrie Yunus sebagai figur yang vokal dalam isu-isu HAM. Polri diharapkan dapat segera mengungkap pelaku dan motif di balik insiden ini, demi menjamin keadilan dan keamanan bagi para aktivis.
