Kemenhut dan ICRAF Perkuat Kolaborasi Agroforestri untuk Lanskap Berkelanjutan
Kemenhut-ICRAF Perkuat Agroforestri untuk Lanskap Berkelanjutan

Kemenhut dan ICRAF Perkuat Kolaborasi Agroforestri untuk Lanskap Berkelanjutan

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) secara resmi mengaktifkan kembali kemitraan strategis dengan International Centre for Research in Agroforestry (ICRAF) melalui penandatanganan Memorandum Saling Pengertian (MoU) baru di Jakarta, Kamis (5/3/2026). Langkah ini menandai era baru kolaborasi riset dan pengembangan lanskap hutan yang tangguh, mendukung visi Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045.

Penandatanganan MoU dan Bidang Kerja Sama

Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Mahfudz, dan Director General ICRAF, Eliane Ubalijoro. Kerja sama ini mencakup enam bidang utama:

  • Pengembangan model agroforestri
  • Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan restorasi
  • Pendanaan inovatif untuk agroforestri
  • Agroforestri untuk Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK)
  • Digitalisasi dan pengelolaan pengetahuan
  • Pengembangan sosial-ekonomi komunitas masyarakat hutan melalui perhutanan sosial

Dalam sambutannya pada acara Temu Wicara Agroforestri Indonesia, Mahfudz menegaskan bahwa agroforestri adalah solusi teknis yang relevan untuk menyeimbangkan fungsi lindung dan produksi hutan secara simultan. "Visi kita dalam Renstra 2025-2029 adalah menjadikan kawasan hutan sebagai entitas tapak yang mengalirkan manfaat ekologi, ekonomi, dan sosial," tegasnya.

Manfaat dan Tantangan Agroforestri

Melalui sistem agroforestri, integrasi antara tanaman kehutanan dengan tanaman pertanian diharapkan mampu meningkatkan tutupan vegetasi, memperbaiki kesuburan tanah, serta meningkatkan stok karbon nasional. Pendekatan ini menjadi kunci dalam menghadapi tantangan kompleks seperti perubahan iklim dan risiko bencana hidrometeorologi.

Kementerian Kehutanan mendorong agar MoU ini segera diikuti dengan rencana kerja yang konkret, terukur, dan berdampak nyata bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan. "Tantangan pengelolaan hutan dan lanskap tidak dapat diselesaikan secara sektoral; diperlukan pendekatan kolaboratif dan berbasis bukti," tambah Mahfudz.

Praktik Tradisional dan Proyeksi Masa Depan

Pada kesempatan yang sama, Eliane Ubalijoro menyampaikan bahwa praktik agroforestri telah lama dijalankan oleh komunitas di dunia selama ratusan tahun. Di Indonesia, sistem agroforestri tradisional yang khas telah teruji secara turun-temurun, seperti:

  1. Repong Damar di Lampung
  2. Tembawang di Kalimantan Barat
  3. Mamar di Nusa Tenggara Timur
  4. Pelak di Jambi
  5. Parak di Sumatera Barat

Menurut Eliane, sistem-sistem tersebut adalah model nyata yang telah teruji untuk direplikasi dan diterapkan secara luas. Temu Wicara yang digelar beriringan dengan penandatanganan MoU ini menjadi wadah bagi pemerintah, akademisi, dan praktisi untuk merumuskan rekomendasi kebijakan yang aplikatif.

Dengan pengalaman global ICRAF dan komitmen kebijakan nasional, kolaborasi ini diproyeksikan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan hutan Indonesia yang lestari dan masyarakat yang sejahtera.