Polri Bongkar Sindikat Pemalsu STNK-BPKB Lintas Provinsi, Warga Diimbau Waspada
Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat membeli kendaraan bekas. Imbauan ini disampaikan setelah polisi berhasil membongkar sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang beroperasi lintas provinsi.
Pengungkapan Kasus Besar Pemalsuan Dokumen
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menegaskan bahwa pemalsuan dokumen kendaraan merupakan kejahatan serius yang dapat merugikan masyarakat secara hukum dan materi. "Polri mengimbau masyarakat agar lebih teliti ketika membeli kendaraan bekas. Pastikan STNK dan BPKB benar-benar asli dengan melakukan pengecekan di Samsat," kata Wibowo dalam keterangannya pada Minggu (8/3/2026).
Kasus ini terungkap setelah Polda Kalimantan Selatan membongkar jaringan pemalsuan dokumen kendaraan pada Februari 2026. Dalam operasi tersebut, polisi menyita hampir 20.000 lembar STNK dan BPKB palsu serta 20 unit mobil yang diduga sebagai kendaraan bodong. "Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengungkap jaringan sindikat pemalsuan STNK dan BPKB yang beroperasi lintas provinsi, meliputi Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, hingga Kalimantan," ujar Wibowo.
Modus Operandi dan Tersangka yang Diamankan
Enam tersangka telah diamankan dalam kasus ini, dengan rincian empat orang di Jawa Tengah dan dua orang di Kalimantan Selatan. Mereka berperan sebagai pembuat, penjual, hingga pemasar dokumen palsu. Modus operandi sindikat ini dimulai dengan membeli kendaraan bermasalah, seperti kendaraan dengan kredit macet atau leasing yang tidak lancar.
Kendaraan tersebut kemudian dibuatkan STNK dan BPKB palsu agar dapat dijual kembali kepada masyarakat melalui media sosial, termasuk Facebook dan WhatsApp. "Dari praktik ilegal tersebut, sindikat diketahui mampu meraup keuntungan hingga sekitar Rp 100 juta setiap bulan," tambah Wibowo.
Polisi juga menduga adanya kerja sama antara pelaku dengan oknum debt collector yang menarik kendaraan dari nasabah bermasalah, lalu menjualnya kembali dengan dokumen palsu. Para pelaku dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat, yang mengancam pidana penjara paling lama enam tahun.
Ciri-Ciri Dokumen Kendaraan Asli dan Palsu
Wibowo mengingatkan masyarakat untuk memahami perbedaan antara dokumen kendaraan asli dan palsu. Berikut adalah beberapa ciri yang perlu diperhatikan:
- Hologram BPKB: Pada dokumen asli, hologram berwarna abu-abu dan tidak berubah warna saat diterawang, sedangkan pada dokumen palsu biasanya berubah menjadi kekuningan.
- Kualitas Kertas: Dokumen asli memiliki kertas yang lebih tebal dan berkualitas, sementara dokumen palsu umumnya tipis dan cetakannya buram.
- Barcode dan Fitur Keamanan: STNK dan BPKB asli dilengkapi dengan barcode yang dapat dipindai dan terhubung dengan sistem data kepolisian. Lambang Polri pada dokumen asli juga terasa timbul saat diraba dan dapat terlihat jelas di bawah sinar ultraviolet. Pada dokumen palsu, fitur-fitur ini biasanya tidak muncul atau tidak berfungsi.
Langkah Pencegahan untuk Masyarakat
Untuk menghindari menjadi korban kejahatan pemalsuan dokumen kendaraan, Wibowo menyarankan masyarakat melakukan beberapa langkah pencegahan sebelum membeli kendaraan bekas:
- Lakukan cek fisik kendaraan di Samsat terdekat melalui layanan cek fisik bantuan.
- Periksa keaslian dokumen melalui aplikasi Samsat atau layanan daring resmi yang disediakan oleh pihak berwenang.
- Waspadai kendaraan yang ditawarkan dengan harga jauh di bawah harga pasaran, karena hal ini dapat menjadi indikasi dokumen palsu atau kendaraan bermasalah.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur harga murah. Lakukan pengecekan langsung ke Samsat agar keaslian dokumen dan identitas kendaraan dapat dipastikan. Langkah ini penting untuk melindungi masyarakat dari risiko membeli kendaraan dengan dokumen palsu," tandas Wibowo.
Dengan meningkatnya kasus pemalsuan dokumen kendaraan, masyarakat diharapkan lebih cermat dan proaktif dalam memverifikasi keaslian STNK dan BPKB sebelum melakukan transaksi pembelian mobil bekas.



