Polres Serang Tangkap Dua Pelaku Curanmor Bersenjata Api dalam Kurang dari 24 Jam
Polres Serang Tangkap Dua Curanmor Bersenpi dalam 24 Jam

Polres Serang Tangkap Dua Pelaku Curanmor Bersenjata Api dalam Kurang dari 24 Jam

Polres Serang berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang membawa senjata api (senpi) jenis pistol. Penangkapan ini dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah menerima laporan kehilangan dari korban.

Kronologi Penangkapan yang Penuh Ketegangan

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengungkapkan bahwa Polres Serang menerima tiga laporan kehilangan sepeda motor. Dua laporan diterima di Polsek Ciruas dan satu di Polsek Cikande. Salah satu kejadian pencurian terjadi pada Sabtu, 18 April 2026 pukul 22.30 WIB di parkiran Apotek GAMA Ciruas, Kabupaten Serang.

Menerima laporan tersebut, anggota Unit Reskrim segera bergerak untuk mencari keberadaan pelaku. Tak lama berselang, pada Minggu (19/4) pukul 01.45 WIB, polisi berhasil menemukan motor korban yang sedang dibawa oleh dua tersangka, yaitu Hasan Basri (25) dan Aiko Swari (27).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Perlawanan dengan Senjata Api Saat Pengejaran

Saat melakukan pengejaran, polisi mendapat perlawanan dari pelaku. Salah satu pelaku diketahui mengacungkan senjata api ke arah anggota Unit Reskrim yang sedang mengejar mereka. "Namun pada saat kedua pelaku tersebut dikejar, salah satu pelaku mengacungkan senjata api ke arah anggota Unit Reskrim yang sedang melakukan pengejaran," ujar Kapolres Andri Kurniawan.

Untuk menghindari risiko yang membahayakan keselamatan masyarakat sekitar, polisi memilih untuk tidak melawan balik secara langsung. Mereka kemudian membuntuti kedua pelaku secara diam-diam hingga ke tempat tinggal mereka.

Strategi Diam-diam yang Berhasil

Anggota Unit Reskrim terus membuntuti kedua pelaku dan menemukan bahwa keduanya pulang ke kontrakannya yang berada di daerah Cikande, Kabupaten Serang. Proses pembuntutan secara senyap ini akhirnya membuahkan hasil.

Sekitar pukul 11.30 WIB pada hari yang sama, pelaku kembali ke rumah kontrakannya. Di lokasi tersebut, polisi berhasil menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan lebih lanjut. "Kemudian pada hari Minggu sekira pukul 11.30 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Ciruas bersama Unit Resmob Polres Serang melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku," jelas Andri.

Pelaku Diduga Sudah Puluhan Kali Beraksi

Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Ciruas untuk pengembangan kasus lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain serta jaringan yang terlibat dalam aksi ini.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menyampaikan bahwa pelaku diduga sudah puluhan kali beraksi. Dalam sehari, mereka bisa menggasak hingga empat motor. "Sudah puluhan kali beraksi, sekitar dua puluh sampai tiga puluh kali. Dalam sehari, mereka bisa menggasak empat motor," kata Andi Kurniady ES.

Penangkapan ini menunjukkan kesigapan aparat kepolisian dalam menangani kasus kriminalitas, terutama yang melibatkan senjata api. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga