Polres Kuansing Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi, Dua Pelaku Ditangkap
Polres Kuansing Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi

Polres Kuansing Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi, Dua Pelaku Ditangkap

Satreskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil membongkar kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di sebuah pom bensin di Desa Sitorajo Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Dalam operasi ini, dua orang tersangka berhasil diamankan dan kini menghadapi proses hukum.

Pengungkapan Bermula dari Laporan Masyarakat

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini diawali dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tidak wajar di pom bensin tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres segera menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan mendalam di lokasi.

"Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite," ujar AKBP Hidayat dalam keterangan resminya pada Rabu, 11 Maret 2026.

Modus Operandi dan Barang Bukti

Kedua pelaku, yang diidentifikasi sebagai D (40) berperan sebagai pelangsir dan A sebagai operator pom bensin, ditangkap pada Senin, 9 Maret 2026, saat sedang melakukan pelangsiran BBM. Modus yang digunakan adalah dengan memodifikasi tangki mobil Toyota Kijang untuk menampung BBM dalam jumlah besar.

Hasil interogasi mengungkap bahwa pelaku melakukan pengisian Pertalite menggunakan barcode dua kendaraan, yaitu BM-1167-SI dan BM-1601-NE, untuk menyamarkan aktivitas ilegal tersebut. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa:

  • 1 unit mobil Toyota Kijang dengan tangki yang dimodifikasi
  • 2 barcode kendaraan
  • Uang tunai sebesar Rp 1.030.000 yang diduga berasal dari hasil pelangsiran BBM

Ancaman Hukum dan Tindak Lanjut

Kedua pelaku telah dibawa ke Polres Kuansing untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang merupakan perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar," tegas Kapolres Hidayat Perdana.

Kapolres juga menegaskan komitmennya untuk terus menindak praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Terutama menjelang Lebaran 2026, pengawasan akan diperketat untuk mengantisipasi kecurangan dan permainan spekulan.

"Sebagaimana arahan Pak Kapolda, kami akan melakukan pengawasan ketat terhadap SPBU-SPBU dan jalur distribusi untuk memastikan agar tidak terjadi kelangkaan BBM ataupun spekulan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas serupa," pungkasnya.

Operasi ini menjadi bagian dari upaya Polres Kuansing dalam menjaga stabilitas pasokan BBM dan melindungi kepentingan publik dari praktik ilegal yang dapat mengganggu ekonomi daerah.