Pendana Pesta Gay Siwalan Party di Surabaya Dituntut 1 Tahun Penjara
Salah satu terdakwa dalam kasus pesta gay yang dikenal sebagai Siwalan Party di Surabaya, Mochamad Ridwan alias Ardi, menghadapi tuntutan hukuman satu tahun pidana penjara. Ia dinyatakan terbukti sebagai penyelenggara atau pendana acara tersebut, yang digelar di kota metropolitan Jawa Timur itu.
Tuntutan Jaksa di Pengadilan Negeri Surabaya
Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, jaksa penuntut umum bernama Deddy secara resmi membacakan surat tuntutan. "Memohon kepada Ketua Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mochamad Ridwan alias Ardi selama satu tahun penjara dikurangi masa tahanan," ujar Deddy, seperti dilaporkan detikJatim pada Rabu, 11 Maret 2026.
Deddy menegaskan bahwa Ardi dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana, khususnya dalam hal mendanai, memfasilitasi, atau menyediakan konten pornografi. Oleh karena itu, ia disangkakan melanggar Pasal 33 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pelanggaran ini menjadi dasar utama dalam penuntutan kasus yang menghebohkan publik tersebut.
Tanggapan Kuasa Hukum Terdakwa
Kuasa hukum terdakwa, Yoshua Cahyono, merespons tuntutan tersebut dengan menyampaikan pledoi atau pembelaan di hadapan majelis hakim. Dalam pernyataannya, Yoshua mengungkapkan bahwa kliennya, Ardi, telah menyampaikan permohonan maaf sekaligus pengakuan bersalah atau plea bargaining atas perbuatan yang didakwakan oleh penuntut umum.
Yoshua menjelaskan bahwa awalnya Ardi hanya bergabung sebagai peserta biasa dalam acara tersebut, dengan posisi yang masuk dalam kategori 'top'. "Awalnya klien kami hanya peserta biasa dengan posisi sebagai peserta 'top'. Namun karena ada bujuk rayu dan janji keuntungan dari admin utama, klien kami kemudian diminta mentransfer sejumlah dana," terang Yoshua.
Ia menambahkan bahwa kliennya tidak sepenuhnya memahami bahwa transfer dana tersebut kemudian dianggap sebagai pembiayaan kegiatan yang melanggar hukum. Hal ini menunjukkan kompleksitas kasus di mana batas antara partisipasi dan pendanaan menjadi titik perdebatan dalam proses peradilan.
Implikasi Hukum dan Sosial
Kasus ini menyoroti penerapan ketat UU Pornografi di Indonesia, khususnya dalam konteks aktivitas yang dianggap menyimpang dari norma sosial. Tuntutan satu tahun penjara terhadap Ardi mencerminkan upaya penegakan hukum yang serius terhadap pelaku yang terlibat dalam penyelenggaraan atau pendanaan acara serupa.
Dengan sidang yang masih berlangsung, masyarakat menantikan putusan akhir dari majelis hakim. Keputusan ini tidak hanya akan menentukan nasib Ardi, tetapi juga dapat menjadi preseden bagi penanganan kasus-kasus serupa di masa depan, terutama dalam kaitannya dengan regulasi pornografi dan kebebasan berekspresi di ruang publik.
