Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan mengungkap peran empat tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang pegawai baru berinisial AL di salah satu lapangan padel di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Keempat tersangka diduga menganiaya korban karena emosi setelah menuduh AL mencuri raket padel milik tempat kerjanya. Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Dwi Manggala Yudha, mengungkapkan bahwa tersangka ASW yang merupakan kepala toko berperan sebagai otak di balik penyekapan dan penganiayaan tersebut.
Peran Masing-Masing Tersangka
Dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 9 Juli 2026, AKP Dwi Manggala Yudha menjelaskan secara rinci peran setiap tersangka. Tersangka pertama, ASW, berperan menyuruh pelaku lain untuk melakukan penyekapan terhadap korban, memukul korban di bagian wajah, dan menendang perut korban. "Yang pertama, dengan inisial ASW, perannya adalah menyuruh untuk melakukan penyekapan terhadap korban, memukul korban di bagian wajah dan menendang perut korban," kata Dwi.
Tersangka kedua, RRK, diduga menendang bahu kiri korban, menginjak lengan kanan korban sebanyak dua kali, serta menyiram korban. Tersangka ketiga, AH, berperan memukul dan menendang dagu korban. Sementara itu, tersangka keempat, DK, diduga mengikat kedua pergelangan tangan korban menggunakan tali pengikat (cable tie) sebelum ikut memukul korban.
Motif dan Modus Operandi
Dwi menjelaskan bahwa para pelaku melakukan penyekapan dan penganiayaan karena emosi setelah mengetahui adanya barang di toko yang hilang dan menuduh korban sebagai pelakunya. "Modus operandinya, tersangka emosi karena mengetahui adanya barang di toko hilang dicuri oleh korban, sehingga para tersangka melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban," ujar Dwi.
Korban AL diduga disekap selama tiga hari di dalam gudang dan area lift barang sebelum akhirnya berhasil diselamatkan. Korban awalnya ditahan di area lift barang, kemudian dipindahkan ke gudang yang berada di sebelahnya. "Untuk penyekapan di dua ruangan tersebut. Jadi sebelumnya dia di lokasi lift, kemudian di lokasi lift dipindahkan ke lokasi gudang di sebelahnya," kata Satrio saat olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Senin, 6 Juli 2026, dikutip dari Antara. Penyekapan tersebut berlangsung sejak Senin, 22 Juni 2026.
Awal Mula Kasus Terungkap
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari seorang perempuan berinisial M pada 26 Juni 2026. M melaporkan bahwa anaknya, AL, tidak pulang ke rumah selama dua hari. Setelah akhirnya dapat dihubungi, AL meminta ibunya untuk menjemput dirinya. Kepada polisi, M menjelaskan bahwa anaknya baru bekerja sekitar dua bulan di lapangan padel tersebut dan dituduh mencuri raket padel pada 21 Juni 2026. Namun, alih-alih diproses secara hukum, AL justru diduga disekap dan dianiaya oleh sejumlah rekan kerjanya.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap empat orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk atasan korban. Polisi sebelumnya menyatakan bahwa tidak ada keterlibatan atasan dalam kasus ini.



