Satuan Reserse Kriminal Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus penemuan mayat perempuan dengan luka bakar di aliran Sungai Enim 3. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi menangkap M Ari Pratama (33), pelaku pembunuhan yang ternyata adalah mantan kekasih korban.
Pengungkapan Kasus oleh Polisi
Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra, menyatakan bahwa kejahatan ini sangat keji. Pelaku tidak hanya menghabisi nyawa korban, tetapi juga berusaha menghilangkan jejak dengan membakar jenazah sebelum membuangnya ke sungai. Jasad korban ditemukan di Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, dan teridentifikasi sebagai Ayu Puspita Sari (23), seorang ibu rumah tangga asal Dusun II Desa Parjito, Kecamatan Gunung Megang. Sebelumnya, korban telah dilaporkan hilang selama empat hari.
Tersangka Ari Pratama ditangkap kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad pada Rabu (27/5). Keberhasilan ini berkat kerja keras dan kejelian anggota di lapangan, khususnya Team Rajawali Satreskrim.
Motif dan Kronologi Pembunuhan
Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Muhamad Andrian, mengungkapkan bahwa pelaku mengaku sakit hati atas perkataan korban. Motif tersangka murni karena emosi. Awalnya, tersangka dan korban menyewa kamar sebuah penginapan pada Minggu (24/5). Saat itu, korban meminta dibelikan telepon seluler jenis iPhone. Namun, tersangka menolak dengan alasan korban masih berstatus istri orang dan belum bercerai. Penolakan ini memicu cekcok mulut yang berujung pada tindakan kekerasan.
Tersangka yang tersulut emosi langsung menindih dan mencekik leher korban hingga tewas di atas kasur penginapan. Setelah memastikan korban tidak bernapas, tersangka mengunci kamar dari luar dan pulang ke rumahnya sekitar pukul 16.00 WIB, sembari membawa kabur handphone milik korban.
Upaya Menghilangkan Jejak
Keesokan harinya, Senin (25/5) sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka kembali ke penginapan untuk menghilangkan jejak kejahatannya. Tersangka membungkus jasad korban menggunakan seprai, memasukkannya ke dalam sebuah ember besar, dan mengangkutnya dengan mobil Honda Brio miliknya. Dalam perjalanan menuju kawasan jembatan Enim 3, ia sempat membeli bahan bakar jenis Pertalite. Setibanya di tebing pinggir sungai, tersangka menumpuk potongan kayu di atas ember berisi jenazah, menyiramkan bahan bakar, lalu membakarnya. Setelah api padam sekitar pukul 05.00 WIB, tersangka membuang sisa jasad korban ke aliran Sungai Enim.
Penemuan dan Penangkapan Pelaku
Kasus ini mulai terkuak ketika tiga orang warga yang sedang bersantai di pembatas jalan menemukan sosok mayat mengapung di Sungai Enim 3 pada Rabu (27/5) sore. Penemuan tersebut segera dilaporkan ke Polres Muara Enim, dan jenazah dievakuasi ke RSUD Dr. H. M. Rabain untuk proses autopsi. Identitas korban berhasil dipastikan setelah suami dan ayah kandung korban mendatangi rumah sakit. Keluarga mengenali ciri fisik spesifik pada struktur gigi jenazah. Hasil visum dokter juga mengonfirmasi bahwa korban telah meninggal dunia sekitar 72 jam sebelum pemeriksaan.
Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyesuaian keterangan saksi, Kanit I Satreskrim Ipda Guntur beserta Team Rajawali bergerak cepat memburu keberadaan pelaku. Tersangka diringkus tanpa perlawanan di Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim, pada Kamis (28/5) pukul 16.00 WIB.
Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Muara Enim beserta sejumlah barang bukti meliputi satu unit mobil Honda Brio warna merah dengan nomor polisi B-1228-PDA, dua unit handphone Oppo A38 dan Vivo Y27s, bukti pembayaran dan kunci kamar penginapan, pakaian yang dikenakan tersangka, serta sisa material pembakaran berupa potongan kayu dan kain hangus. Tersangka dijerat Pasal 458 ayat 3 KUHPidana tentang pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Sementara itu, jenazah korban telah diserahkan kepada pihak keluarga dan dimakamkan di Desa Parjito, Kecamatan Gunung Megang.



