Polisi mengungkap asal-usul ribuan motor ilegal yang disimpan di gudang milik sebuah perusahaan di Jalan Kemandoran VIII, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Motor tersebut diperoleh dari pengepul yang merupakan pengalihan jaminan fidusia.
Pengungkapan Asal-usul Motor Ilegal
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Noor Maghantara, menyatakan bahwa kendaraan diterima penadah dari pengepul yang sebagian berasal dari dealer dan perorangan. Sebagian diduga hasil pengalihan kendaraan dengan jaminan fidusia.
Polisi masih mendalami apakah motor diberikan langsung oleh pemilik atau melalui ilegal akses. “Apakah pemilik data langsung yang mengajukan pembiayaan atau ilegal akses sehingga data orang digunakan untuk pinjaman,” jelas Noor.
Tersangka dan Barang Bukti
Polisi menetapkan WS, direktur perusahaan, sebagai tersangka. Ia mengatur pembelian, penampungan, hingga ekspor kendaraan. Polisi menyita 1.494 motor ilegal dari gudang tersebut dan masih mengembangkan pihak lain yang terlibat.
Ekspor ke Afrika dan Tahiti
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin mengungkapkan gudang itu beroperasi sejak 2022 dan telah mengekspor 99 ribu motor ilegal ke luar negeri. Perusahaan mendapatkan kendaraan utuh dari pengepul, lalu memutilasi untuk memudahkan pengiriman.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menambahkan bahwa motor dikirim ke Kepulauan Tahiti dan negara Togo di Afrika. Polisi mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam proses pengumpulan hingga ekspor.
“Tersangka menampung ribuan kendaraan di gudang khusus. Sebagian dibongkar komponennya agar mudah dikemas dan disamarkan, lalu dikirim ilegal ke pasar internasional, termasuk Tahiti dan Togo,” ujar Budi.



