Polisi Ungkap 2 Kasus yang Menjerat Vicky Prasetyo, Satu Naik Penyidikan
Polisi Ungkap 2 Kasus Vicky Prasetyo, Satu Naik Penyidikan

Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan terbaru dalam dua laporan polisi yang menyeret nama presenter Vicky Prasetyo. Dua laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dari kedua laporan itu, salah satunya telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Dua Laporan Masuk ke Polda Metro Jaya

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang menangani dua laporan berbeda yang melibatkan Vicky Prasetyo. Pernyataan itu disampaikan di Polda Metro Jaya pada Jumat, 31 Juli 2026, sebagaimana dikutip dari Detikhot.

"Jadi terkait dengan saudara VP ini ada dua laporan," ujar Onkoseno di Polda Metro Jaya, Jumat (31/7).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kasus Pertama: Laporan RAS dengan Kerugian Rp500 Juta

Laporan pertama diajukan oleh pelapor berinisial RAS. Dalam laporan tersebut, Vicky dilaporkan atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan. Menurut Onkoseno, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat alat bukti dalam perkara ini.

"Dan saat ini penyidik masih memproses perkara tersebut. Sudah ada saksi-saksi yang diperiksa. Perkara yang laporan saudara RAS ini sudah masuk di tahap penyidikan," ujar Onkoseno.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pihak kepolisian, laporan RAS juga turut memuat dugaan TPPU. Nilai kerugian dalam perkara tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp500 juta. Dugaan TPPU ini menambah bobot perkara, karena pencucian uang merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri dan dapat dituntut secara terpisah dari pidana asalnya.

Laporan Kedua dari TA Masih Diselidiki

Adapun laporan kedua diterima Polda Metro Jaya pada Juli 2026 dengan pelapor berinisial TA. Dugaan yang dilaporkan dalam kasus ini juga serupa, yakni penipuan dan/atau penggelapan. Onkoseno menjelaskan bahwa laporan kedua ini masih dalam tahap penyelidikan.

"Nah, untuk laporan yang kedua, yaitu laporan di bulan Juli 2026, ini pelapornya adalah saudara TA. Dugaan laporannya juga sama, yaitu mengenai dugaan pidana penipuan dan atau penggelapan," kata Onkoseno.

Untuk laporan kedua tersebut, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap unsur dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Hingga kini, proses hukum atas dua laporan itu masih berjalan di Polda Metro Jaya. Belum ada keterangan resmi mengenai panggilan pemeriksaan terhadap Vicky Prasetyo dalam kasus kedua ini.

Apa Arti Tahap Penyidikan dan Penyelidikan?

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, proses hukum dimulai dari laporan atau pengaduan. Setelah itu, kepolisian melakukan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, tahap selanjutnya adalah penyidikan, di mana penyidik berwenang melakukan pemeriksaan saksi, ahli, dan tersangka, serta penggeledahan dan penyitaan.

Naiknya perkara laporan RAS ke tahap penyidikan menunjukkan bahwa penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melanjutkan proses. Sementara itu, laporan TA yang masih dalam penyelidikan berarti polisi masih mengumpulkan keterangan dan bukti awal.

Dalam kasus ini, Vicky Prasetyo berstatus sebagai terlapor. Sejauh ini, belum ada keterangan resmi mengenai status hukum Vicky, termasuk apakah ia akan diperiksa sebagai saksi atau tersangka dalam waktu dekat.

Jerat Pasal dan Ancaman Hukuman

Dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan memiliki dasar hukum yang jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Sementara penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Adapun dugaan TPPU diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pelaku TPPU dapat diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar, tergantung pada pasal yang dilanggar.

Namun demikian, proses hukum masih berjalan dan segala sesuatunya akan ditentukan oleh alat bukti yang cukup serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Vicky Prasetyo: Presenter yang Kini Berhadapan dengan Hukum

Vicky Prasetyo dikenal luas sebagai presenter dan figur publik yang kerap muncul di layar kaca. Namanya tidak asing di industri hiburan Tanah Air. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, ia harus berhadapan dengan masalah hukum terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan.

Sebelumnya, Vicky dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan, penggelapan, dan dugaan TPPU. Dari dua laporan yang masuk, satu kasus sudah naik ke tahap penyidikan, sementara satu laporan lainnya masih dalam proses penyelidikan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada komentar resmi dari Vicky Prasetyo mengenai perkembangan dua laporan tersebut. Publik pun menunggu kejelasan hukum dari kasus yang menyeret nama presenter kondang ini.