Polisi Tangkap Dua Buronan Kasus Begal Sadis di Cileungsi
Polisi berhasil menangkap dua daftar pencarian orang (DPO) yang terlibat dalam kasus begal sadis terhadap seorang pegawai harian lepas (PHL) Unit Gakkum Satlantas Polres Bogor. Penangkapan ini dilakukan di wilayah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, setelah pengembangan kasus pembegalan yang terjadi di Mekarsari.
Detail Penangkapan dan Modus Operandi
Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, mengonfirmasi bahwa kedua buronan ditangkap di rumahnya masing-masing di Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (12/2/2026). Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, dan polisi kemudian memeriksa kedua pelaku. Diketahui, mereka merupakan anggota grup begal Jakarta Utara yang telah melakukan belasan aksi di wilayah Bekasi, Depok, Bogor, dan Jakarta Timur.
Edison mengungkapkan bahwa dalam setiap aksinya, para pelaku terlebih dahulu mengonsumsi obat keras tramadol dan narkotika sabu untuk meningkatkan keberanian. Selain menangkap dua DPO tersebut, polisi juga mengamankan satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebagai hasil pengembangan kasus lebih lanjut.
Kronologi Kejadian dan Proses Hukum
Kasus begal ini bermula ketika korban, Prio Tri Wicaksono, sedang mengendarai motor di Jalan Raya Alternatif Cileungsi pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Korban dipepet dan ditendang hingga terjatuh, lalu diancam dengan celurit. Setelah korban berlari meminta bantuan, polisi dan warga mengejar pelaku, yang akhirnya diamankan setelah motor yang mereka kendarai menabrak tiang listrik karena panik.
Dengan penangkapan ini, total lima pelaku begal dan satu pelaku curanmor telah diamankan. Seluruh pelaku beserta barang bukti kini berada di Mapolsek Cileungsi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.