Polisi Gagalkan Peredaran Ribuan Butir Ekstasi dan Sabu di Jakut
Polisi Gagalkan Peredaran Ekstasi dan Sabu di Jakarta Utara

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi dan sabu di kawasan Jakarta Utara. Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa malam, 5 Mei 2026, dengan menyita barang bukti berupa 1.000 butir ekstasi dan sabu seberat 115,16 gram.

Penangkapan Pertama di Apartemen Greenbay

Pengungkapan pertama terjadi sekitar pukul 21.40 WIB di parkiran motor Apartemen Greenbay, Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi menangkap seorang pria berinisial T (40) dan menyita 100 butir pil ekstasi.

"Di TKP pertama kami berhasil mengungkap peredaran 100 butir pil ekstasi dari seorang tersangka berinisial T," kata Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Tiyatno Pamungkas dalam keterangannya, Senin (11/5).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pengembangan dan Penggeledahan Apartemen

Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah sebuah unit di Apartemen Greenbay, Penjaringan, Jakarta Utara. Di lokasi ini, polisi meringkus seorang pria berinisial F (43).

"Dalam apartemen tersebut kami mendapatkan 900 butir ekstasi dan juga 115 gram sabu. Selain itu, kami juga berhasil mengamankan timbangan elektronik, 2 handphone, serta 4 bungkus klip kecil," ucap Tiyatno.

Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Diduga Dikendalikan dari Dalam Lapas

Dari hasil pendalaman sementara, Tiyatno menduga peredaran barang haram ini dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). "Berdasarkan hasil informasi yang didapatkan, peredaran narkotika ini berasal dari sebuah lapas," ujarnya.

Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkoba ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga