Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Pelat Mobil Kedubes Rusia di Mobil Veloz Kurniawan Fadilah
Polisi mengamankan pengemudi mobil Avanza Veloz yang menggunakan pelat nomor Kedubes Rusia CD 37 04 yang tidak sesuai peruntukannya. Kasus ini kini sedang didalami oleh pihak kepolisian dengan dugaan kuat bahwa pelat tersebut dipalsukan.
Pengemudi Ditilang dan Kasus Dikirim ke Kriminal
"Kita kirimkan ke Krimum untuk menindaklanjuti pemalsuannya," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani kepada wartawan, Selasa (24/2/2026). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menangani masalah penggunaan pelat yang tidak sesuai peruntukannya dengan menilang pengemudi Veloz tersebut.
Tilang dilakukan berdasarkan Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bunyi pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Pelat Nomor Terdaftar untuk Mobil BMW Kedubes Rusia
Ojo menjelaskan bahwa pelat nomor CD 37 04 yang dipakai di mobil Avanza Veloz sebenarnya terdaftar di Kedubes Federasi Rusia untuk mobil BMW. Kasus ini pertama kali diketahui oleh staf Kedubes Rusia yang kemudian melaporkannya ke Kementerian Luar Negeri.
"Stafnya melihat nopolnya ada dipakai orang ngadu lah ke Kemlu. Kemenlu kemudian bersurat ke Dirgakkum Korlantas Polri ditembuskan ke Ditlantas Polda Metro," tutur Ojo. Setelah menerima aduan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan mobil Avanza Veloz tersebut saat melintas di Tol Dalam Kota.
Mobil Diamankan di Tol Dalam Kota
Pengamanan dilakukan di Jalan Tol Dalam Kota, Tegal Parang arah ke barat pada Selasa 24 Februari 2026 pukul 08.15 WIB oleh Induk PJR Jaya 1. Selain pelat nomor CD 37 04, Kedubes Rusia juga melaporkan temuan penggunaan pelat nomor diplomatik palsu lainnya dengan kode 37 (Rusia) yakni CD 37 436.
Pihak Kedubes Rusia menyampaikan bahwa pelat CD 37 436 tidak terdaftar sebagai pelat kendaraan diplomatik di kedutaan mereka. "Jadi ada dua pelat nomor, 37 kan kode Kedubes Rusia, tapi yang CD 37 436 itu palsu, karena tidak terdaftar di Kedubes Rusia," lanjut Ojo.
Proses Hukum dan Pencarian Pelat Palsu Lainnya
Untuk pelat palsu CD 37 436, polisi masih dalam proses pencarian. Sementara itu, Avanza Veloz yang menggunakan pelat CD 37 04 telah ditindak dengan penilangan dan kasusnya akan dikirim ke bagian Kriminal untuk penindakan lebih lanjut.
"Ditilang, setelah itu akan kita kirimkan ke Krimum untuk menindaklanjuti pemalsuannya. Untuk pidananya nanti Krimum yang akan mendalami dugaan pidana pemalsuannya. Ditilang dengan pasal 280 UU LLAJ penggunaan nopol yang tidak sesuai peruntukannya," imbuh Ojo. Kasus ini menunjukkan komitmen polisi dalam menegakkan hukum terkait penggunaan pelat kendaraan yang tidak sah.