Polresta Bogor Kota terus mendalami keterangan M Febryan (26), tersangka pembunuhan wanita yang jasadnya dilempar dari tol layang Bogor Outer Ring Road (BORR) hingga jatuh di Jalan Raya Sholeh Iskandar (Sholis) Kota Bogor. Polisi menelusuri kemungkinan adanya motif lain yang memicu tersangka melakukan aksi keji tersebut.
Pengakuan Tersangka Masih Didalami
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Bagus Azi Lesmana menyatakan bahwa hingga saat ini pengakuan tersangka masih sebatas dendam dan keinginan menguasai harta korban. "Sampai saat ini, pengakuannya masih seperti itu. Bukti-bukti dan petunjuk lain belum kita temukan. Pengakuan si tersangka sementara itu tadi, dari dendam sampai keinginan menguasai harta," kata Azi, Kamis (28/5/2026).
Polisi masih terus mendalami kasus ini. "Kita masih tetap dalami, kalau ada perkembangan kita sampaikan, sambil kita terus cek saksi-saksi lainnya," sambungnya.
Sakit Hati karena Kalimat Korban
Dalam pemeriksaan awal, M Febryan mengaku melakukan aksinya karena sakit hati setelah mendengar kalimat 'kasihan ya tidak punya orang tua' dari korban. Pelaku kemudian menemui korban dengan niat membunuh, membawa alat berupa dasi dan golok. Hal ini disampaikan Azi saat gelar rilis pada Senin (25/5).
"Perlu kami sampaikan, memang pengakuan yang disampaikan oleh pelaku ini menitikberatkan pada rasa sakit hati. Untuk motif lain apakah itu motif dendam yang sudah ada sebelumnya, masih kita dalami," ujar Azi.
"Yang jelas sampai saat ini pengakuan dari yang bersangkutan mengakui merasa sakit hati ketika bertemu dua minggu lalu, korban mengatakan kepada pelaku dengan bahasa 'kasihan ya tidak punya orangtua'. Bahasa itu yang membuat si pelaku gelap mata dan dendam kepada korban," imbuhnya.
Pasal yang Dikenakan
Polisi telah menetapkan M Febryan alias Ambon sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana. Kapolresta Bogor Kota Kombes Rio Wahyu Anggoro mengatakan, "Yaitu kena di pasal pembunuhan, lalu pasal pembunuhan berencana, lalu pasal penganiayaan berat. Semuanya kami lapis agar tidak lepas si tersangka ini yang sangat biadab. Ancaman hukuman adalah pidana penjara selama 15 tahun dan paling lama 20 tahun."
"Karena tindakan yang sangat keji dan biadab tersebut, pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 459, Pasal 458 ayat 1, Pasal 479 ayat 3 dan atau Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Lalu juncto pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat," imbuh Rio.
Penahanan Tersangka
Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polresta Bogor Kota. Pihaknya masih mendalami keterangan pelaku untuk mengetahui kemungkinan adanya motif lain.
"Kemudian kami sudah melaksanakan pemeriksaan, meningkatkan tersangka, lalu melakukan penahanan resmi di rutan Polresta Bogor Kota," kata Rio.



