Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membongkar gudang penadahan ribuan motor ilegal milik PT Indobike Dua Enam yang terletak di Jalan Kemandoran, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Penggerebekan ini mengungkap praktik ilegal yang sudah berjalan lama.
Ribuan Motor Disita
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita total 1.494 unit sepeda motor dari lokasi gudang. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan rincian sitaan tersebut. Sebanyak 957 unit kendaraan dalam kondisi utuh, sementara 537 unit lainnya sudah terurai menjadi komponen dan onderdil.
"Dari hasil penyelidikan, penyidik berhasil mengamankan 1.494 unit sepeda motor. Adapun rinciannya sebagai berikut: 957 unit kendaraan dalam kondisi utuh dan 537 unit kendaraan dalam kondisi sudah terurai, sudah dibongkar menjadi komponen dan onderdil," kata Budi dalam konferensi pers di lokasi pada Senin (11/5).
Asal Usul Motor Ilegal
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin mengungkapkan bahwa ribuan motor yang disita tersebut berasal dari berbagai aksi kejahatan. Mulai dari pemalsuan, penggelapan, hingga pengalihan jaminan fidusia.
"Tersangka tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, seperti faktur, sertifikat NIK atau VIN, title kendaraan (BPKB), kemudian juga tersangka tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sudah melekat terhadap kendaraan tersebut, perikatan fidusia," ucap Iman.
Tersangka dan Pasal yang Dikenakan
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan satu tersangka berinisial WS yang merupakan Direktur PT Indobike Dua Enam. Tersangka diduga melanggar sejumlah pasal, antara lain:
- Pasal 391 KUHP tentang Pemalsuan
- Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan
- Pasal 591 KUHP tentang Penadahan
- Pasal 592 KUHP tentang tindak pidana yang menjadikan kebiasaan membeli, menukar, menerima jaminan/gadai, menyimpan, atau menyembunyikan barang hasil kejahatan
- Pasal 607 KUHP tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Pasal 36 undang-undang yang sama juga digunakan terkait mengalihkan, menggadaikan, dan menyewakan benda yang menjadi jaminan objek fidusia.
"Kemudian juga kami terapkan pasal penggunaan atau mengungkap data pribadi secara melawan hukum dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat 2 juncto Pasal 67 ayat 2 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi," sambung Iman.
Pengembangan Lanjutan
Iman menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini. Polisi akan terus mengusut jaringan penyedia kendaraan bermotor, pengepul, hingga eksportir yang terlibat.
"Kami akan terus mengembangkan penegakan hukum atau pengungkapan tindak pidana ini pada jaringan, baik itu penyedia kendaraan bermotornya, kemudian pengepulnya, maupun eksportirnya," kata dia.



