Polisi Bongkar 5 Kasus Kriminal di Ramadan, Termasuk Sindikat Debt Collector Gadungan
Polisi Bongkar 5 Kasus Kriminal di Ramadan, Termasuk Sindikat Gadungan

Polisi Bongkar Lima Kasus Kriminal Menonjol Selama Ramadan di Tangerang

Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar lima kasus kriminal yang menonjol selama bulan Ramadan 2026. Pengungkapan ini didominasi oleh tindak pencurian dengan kekerasan hingga jaringan curanmor, termasuk sindikat yang beroperasi dengan menyamar sebagai debt collector.

Keseriusan Aparat dalam Menjaga Keamanan

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa pengungkapan kasus-kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan aparat dalam menjaga keamanan masyarakat selama bulan suci. "Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih di bulan suci. Setiap aksi kriminal yang meresahkan masyarakat akan kami tindak tegas," tegas Jauhari pada Rabu (18/3/2026).

Rincian Lima Kasus yang Diungkap

Berikut adalah rincian kelima kasus yang berhasil dibongkar oleh polisi:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  1. Pencurian dengan Kekerasan di Ciledug: Kasus pertama terjadi di Jalan Raden Saleh, Ciledug, di mana tiga pelaku mendatangi korban yang sedang menunggu teman. Salah satu pelaku mengacungkan celurit, sementara yang lain merampas sepeda motor korban. Polisi telah menangkap dua tersangka berinisial AA dan AU, dengan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
  2. Pemanfaatan Kelalaian di Parkiran Mal Tangcity: Kasus kedua terjadi di parkiran liar luar Mal Tangcity, di mana pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang tidak mengunci stang motor. Pelaku mendorong motor ke tukang kunci dan membuat duplikat kunci. Kurang dari 6 jam, polisi meringkus pelaku RS dan penadah CH saat hendak bertransaksi. "Kelalaian kecil bisa dimanfaatkan pelaku. Pastikan kendaraan terkunci dengan aman," imbau Jauhari.
  3. Sindikat Curanmor Bersenjata Api: Kasus ketiga melibatkan sindikat curanmor bersenjata api. Polisi menangkap satu penadah berinisial R yang menyimpan tiga motor curian. Jaringan ini telah menjual sedikitnya 20 unit motor ke Lampung menggunakan mobil sewaan, dengan empat pelaku utama masih dalam pengejaran.
  4. Pencurian Brutal di Neglasari: Kasus keempat terjadi di Neglasari dan tergolong brutal. Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu yang tidak terkunci, membekap dan mencekik korban hingga pingsan saat hendak salat subuh. Pelaku membawa kabur perhiasan dan uang tunai dengan total kerugian sekitar Rp 200 juta. Polisi menangkap pelaku RS dan penadah HA, serta menyita barang bukti termasuk emas dan uang hasil penjualan.
  5. Sindikat Debt Collector Gadungan: Kasus terakhir melibatkan sindikat yang menyamar sebagai debt collector. Para pelaku menghentikan korban di jalan dan menuduh menunggak cicilan, lalu melakukan kekerasan jika korban menolak. Salah satu korban bahkan ditusuk di bagian paha dan dipukul hingga giginya patah. Sindikat ini telah beraksi 12 kali di wilayah Tangerang, Tangerang Selatan, dan Jakarta Utara. Polisi menangkap 7 tersangka, terdiri dari 5 eksekutor dan 2 penadah, serta mengamankan 12 unit sepeda motor dan senjata tajam. "Modus ini sangat berbahaya karena pelaku menyamar sebagai pihak resmi. Jika mengalami hal seperti ini, segera lapor ke polisi," pesan Jauhari.

Ancaman Hukuman dan Tindak Lanjut

Jauhari menyatakan bahwa para tersangka dijerat dengan berbagai pasal pidana, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus-kasus ini, termasuk memburu pelaku yang masih buron. "Kami akan terus kejar sampai tuntas. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami," tutupnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga