Polisi memastikan tidak ada rumah ibadah yang dirusak dalam bentrokan warga di kawasan Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/7). Pernyataan ini meluruskan informasi yang beredar di media sosial yang menyebutkan adanya perusakan tempat ibadah.
Klarifikasi Polisi
Kapolsek Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan langsung dan berkoordinasi dengan pengurus rumah ibadah di sekitar lokasi kejadian. "Tidak ada kejadian bahwa salah satu pihak merusak rumah ibadah. Kami sudah bersama Bapak Ustadz mengonfirmasi dan mengklarifikasi bahwa tidak ada perusakan terhadap rumah ibadah agar warga tidak terprovokasi dengan isu-isu liar," kata Braiel di Jakarta.
Dia mengimbau masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan proses penanganan kasus kepada kepolisian. Polisi saat ini masih menyelidiki kronologi bentrokan yang terjadi sekitar pukul 10.00 WIB.
Kronologi Bentrokan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu berawal dari perselisihan antara warga dengan sejumlah oknum yang menempati lahan kosong. "Sekitar pukul 10 pagi tadi terjadi perselisihan antara pihak warga dan pihak oknum-oknum yang kebetulan menempati lahan kosong," ujar Kapolsek.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra menjelaskan dari laporan warga sekitar bentrokan terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Ia menyebut pertikaian terjadi lantaran salah satu pelaku merasa tidak kunjung dilayani saat membeli sarapan. Hal ini memicu ketegangan yang kemudian berkembang menjadi bentrokan fisik.
Korban dan Penyelidikan
Data terbaru dari kepolisian, satu orang tewas dan satu orang dalam kondisi kritis akibat bentrokan ini. "Informasi terbaru dari dua orang yang diamankan dari TKP masih dalam kondisi kritis saat dibawa, namun ketika di rumah sakit ada satu yang sudah meninggal," jelas Kasat Reskrim.
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan pihak-pihak yang terlibat. Kapolsek Menteng mengimbau warga untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.



