Dua Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Kebakaran Santri
Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus terbakarnya empat santri di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah. Kedua tersangka diketahui berinisial MR dan AMR. Salah satu dari mereka masih berstatus anak-anak di bawah umur. Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, mengumumkan penetapan ini dalam konferensi pers pada Kamis, 9 Juli 2026.
“Kemudian dua orang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol. Mohammad Kholid. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Polres Lombok Tengah menyelesaikan serangkaian penyidikan dan gelar perkara. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti serta memperoleh hasil visum et repertum dan rekam medis para korban. Terkait penanganan tersangka anak, penyidik telah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan mempertimbangkan rekomendasi yang diberikan.
Kronologi: Bensin untuk Cat Menyebabkan Kebakaran
Kasatreskrim Polresta Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, mengungkapkan kronologi kejadian. Peristiwa bermula ketika salah satu santri berinisial MR meminta korban untuk membeli satu liter bensin. Bensin tersebut rencananya akan digunakan sebagai campuran cat untuk mengecat ulang kamar MR yang banyak coretan di dindingnya. “Jadi niat awalnya untuk bahan campuran untuk cat,” kata Punguan, dikutip dari Antara.
Setelah mengambil sebagian bensin untuk keperluan pengecatan, sisa bahan bakar tersebut dibawa MR bersama korban ke sebuah kamar kosong. Di lokasi itu, beberapa santri lainnya sedang mencari kayu untuk membuat ketapel. “Mereka berkumpul di salah satu ruangan untuk membuat ketapel,” ujarnya. Menurut Punguan, para santri saat itu memiliki pemahaman bahwa kayu berbentuk huruf V yang dibakar dapat membentuk kayu tertentu. MR kemudian menuangkan sebagian bensin ke atas kertas mika dan membakarnya. Namun, api justru menyambar sisa bensin yang masih berada di dalam botol serta sejumlah barang lain di dalam kamar.
Api Membesar, Santri Terjebak di Kamar Terkunci
Api dengan cepat membesar dan membuat para santri panik. “Api membesar kemudian terlapor panik dan mencoba memadamkan api tersebut dengan cara memukulkan ujung botol, tapi semakin membesar dan menyambar kasur,” jelas Punguan. Dalam kondisi panik, dua santri berhasil keluar dari ruangan. Tiga santri lainnya masih berada di dalam kamar yang terkunci dan terjebak di dekat kasur. MR kemudian mencari bantuan dan bertemu santri lain. Setelah itu, tiga santri yang masih terjebak berhasil diselamatkan dan dievakuasi ke puskesmas untuk mendapatkan penanganan medis.
Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di lingkungan pondok pesantren di Lombok Tengah pada Sabtu, 13 Desember 2025. Informasi mengenai kejadian tersebut baru mencuat pada Juni 2026. Kapolda NTB yang saat itu baru menjabat langsung memerintahkan Kapolres Lombok Tengah untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus tersebut.
Empat Santri Jadi Korban, Satu Meninggal Dunia
Akibat kejadian itu, empat santri menjadi korban. Mereka adalah ADR (13) yang mengalami luka berat, SAH (12) dengan luka bakar berat, NJS (14) yang mengalami luka ringan, serta MSS (13) yang meninggal dunia pada 19 Februari 2026 setelah menjalani perawatan medis. Polda NTB memastikan akan terus mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban.



