Polda Jawa Barat membuka layanan call center bagi masyarakat yang pernah menjadi korban kekerasan atau penyekapan oleh Taufik Hidayat (30). Langkah ini diambil setelah beredar informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa aksi kekerasan Taufik tidak hanya menimpa seorang wanita berinisial YTR (29), tetapi diduga juga terdapat korban lainnya.
Call Center dan Nomor 110
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengimbau siapa pun yang merasa pernah menjadi korban Taufik untuk segera melapor. Pelaporan dapat dilakukan melalui call center yang disediakan di kantor Direktorat PPA PPO Polda Jabar, maupun melalui nomor darurat 110.
"Bahwa ada postingan-postingan di media sosial yang kita terima, bahwa itu ada mengaku sebagai korban dan kita lakukan keterbukaan informasi publik ini, silakan laporkan kepada kami di call center kami di kantor Dit PPA PPO di Polda Jabar," kata Hendra kepada detikJabar, Kamis (25/6/2026).
Pemantauan Media Sosial
Hendra menambahkan bahwa pihaknya saat ini terus memantau media sosial secara intensif untuk mendeteksi kemungkinan adanya korban lain. Meskipun begitu, hingga saat ini belum ada laporan resmi atau fakta baru yang masuk ke meja penyidik terkait dugaan korban tambahan.
"Namun secara fakta belum ada laporan sampai ke meja kami," ujarnya.
Kasus Taufik Hidayat
Taufik Hidayat saat ini telah ditahan oleh Polda Jabar atas kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap YTR. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait kekerasan dan perampasan kemerdekaan. Polisi membuka akses seluas-luasnya bagi publik untuk melapor jika ada pihak lain yang menjadi korban, guna mengungkap seluruh rangkaian perbuatan tersangka.



