Pria Perusak Spion Mobil di Sunter Ditangkap, Motif Emosi Sesaat Terungkap
Perusak Spion Mobil di Sunter Ditangkap, Motif Emosi Sesaat

Polisi berhasil menangkap pria berinisial GV yang diduga merusak spion mobil di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Aksi pelaku sebelumnya sempat viral di media sosial. GV ditangkap di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Kramat Raya, Kwitang, Senen, Jakarta Pusat, pada Kamis (9/7) sekitar pukul 21.45 WIB.

Kronologi Penangkapan

Panit V Subdirektorat Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Nurul Farouq Fadillah mengonfirmasi penangkapan tersebut. "Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti dan selanjutnya dibawa ke Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Nurul di Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Peristiwa perusakan terjadi saat korban mengendarai mobil di Jalan Yos Sudarso, Sunter. Ketika korban berbelok, pelaku diduga tersulut emosi karena merasa tidak diberi jalan. Pelaku kemudian mengadang mobil korban, turun dari kendaraannya, dan menuduh korban telah menabrak mobilnya. Terjadilah adu mulut. Dalam kondisi emosi, pelaku mematahkan kaca spion kanan mobil korban, menekuk dua wiper, serta merusak bagian bodi kendaraan. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 50 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Motif dan Barang Bukti

Nurul menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap setelah penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) hingga mengidentifikasi pelaku. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Honda Calya berwarna silver, satu kaus hitam, sepasang sandal hitam, dan satu telepon seluler.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi perusakan tersebut diduga dipicu emosi sesaat saat berkendara. Atas perbuatannya, GV dijerat Pasal 521 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perusakan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.

Dampak dan Ancaman Hukuman

Kasus ini menyoroti pentingnya pengendalian emosi di jalan raya. Kerugian materi yang diderita korban mencapai Rp 50 juta, belum termasuk trauma psikologis. Pasal 521 KUHP yang dikenakan kepada GV memberikan ancaman hukuman maksimal 2,5 tahun penjara, yang diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku serupa.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga