Personel Polres Toba Dipecat karena Jadi Kurir Sabu
Personel Polres Toba Dipecat karena Jadi Kurir Sabu

Medan – Seorang personel Polres Toba, Sumatera Utara, Briptu AT, resmi dipecat dari kepolisian setelah terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika sebagai kurir sabu. Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dijatuhkan berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar pada Rabu, 13 Mei 2026.

Komitmen Polres Toba Berantas Narkoba

Kapolres Toba AKBP V.J Parapaga menegaskan bahwa institusinya tidak memberikan toleransi bagi anggota yang terlibat narkoba. Tindakan tegas ini merupakan wujud komitmen Polres Toba dalam menjaga marwah institusi. “Atas putusan PTDH tersebut, yang bersangkutan menyatakan banding. Saya tegaskan tidak ada ruang bagi personel Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba,” ujarnya, Rabu (20/5).

Proses Sidang KKEP

Sidang KKEP berlangsung di Aula Harungguan Mardemak Polres Toba mulai pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB. Sidang dipimpin oleh Wakapolres Toba Kompol Abdul Rahman sebagai Ketua Komisi, didampingi Kabag SDM Kompol Jonggara Hutajulu sebagai Wakil Ketua, dan Kabag Log Kompol Victor Siagian sebagai Anggota Komisi. Sekretaris Sidang adalah Brigpol Syahriani Sitorus.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

KKEP merekomendasikan PTDH setelah memeriksa keterangan saksi-saksi, alat bukti, dan mendengarkan pengakuan pelanggar. Komisi menyatakan perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela dan menjatuhkan sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH dari dinas Polri.

Putusan Pengadilan

Sebelumnya, pada 12 November 2025, Briptu AT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika dengan menjadi perantara jual beli sabu serta menggunakan narkotika untuk dirinya sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan pada Minggu, 25 Mei 2025, di rumah RM alias Kallo, Desa Parparean I, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba. Atas perbuatannya, Briptu AT dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Balige yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tindakan Tegas Polri terhadap Anggota Nakal

Dalam beberapa waktu terakhir, Polri gencar menindak anggotanya yang terlibat bisnis narkoba. Di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur (Kaltim), setidaknya tiga anggota Polri terseret kasus peredaran narkoba. Mereka adalah eks Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang yang diduga menjadi pelindung jaringan bandar narkoba Ishak; Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Yohanes Bonar Adiguna yang terkait kasus vape berisi etomidate; serta Bripka Dedy Wiratama yang menjadi pengawas di Kampung Narkoba Gang Langgar, Samarinda.

Sebelumnya, AKP Arifan Efendi tertangkap pada awal 2026 karena penyalahgunaan narkoba, ironisnya ia baru beberapa bulan menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara, Sulawesi Selatan. Pada Februari 2026, dugaan keterlibatan dalam bisnis narkoba juga menyeret AKBP Didik Putra Kuncoro (eks Kapolres Bima Kota) dan AKP Malaungi (eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota) di Nusa Tenggara Barat.

Komitmen Pimpinan Polri

Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menyatakan pihaknya berkomitmen memberantas narkoba tanpa pandang bulu, termasuk terhadap polisi yang terlibat. “Perintah Kapolri sangat jelas dan tegas, jika ada anggota yang berani bermain-main dengan narkoba akan ditindak tegas,” ujarnya. Sementara itu, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menambahkan bahwa penindakan terhadap anggota polisi yang terlibat narkoba adalah bukti keseriusan Polri dalam penegakan hukum. “Tidak ada yang kebal hukum, semua sama di hadapan hukum,” tegasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga