Jakarta – Seorang peneliti dan aktivis mahasiswa resmi mengajukan gugatan uji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). UU tersebut baru disahkan pada 9 Juni lalu. Permohonan terdaftar dalam perkara nomor 251/PUU-XXIV/2026 dan telah menjalani sidang pendahuluan pada Selasa, 7 Juli 2026, yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi hakim konstitusi M. Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P. Foekh.
Identitas Pemohon dan Dalil Pokok
Pemohon I adalah Zulfikar Putra Utama, warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai peneliti di Lembaga Indonesia Parliamentary Center (IPC). Pemohon II adalah Muhammad Ezra Suhaeri, mahasiswa aktif yang juga menjabat sebagai Ketua Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Keduanya mendalilkan bahwa pembentukan UU Polri tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Alasan Pengajuan Uji Formil
Para pemohon mengajukan pengujian formil karena terdapat dugaan kuat bahwa proses pembentukan UU Polri mengabaikan berbagai prinsip dan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Hal ini mencakup asas keterbukaan, asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, serta partisipasi publik. Menurut pemohon, pembentukan undang-undang terdiri dari lima tahapan: perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.
Pelanggaran Prosedur Harmonisasi
Pemohon menjelaskan bahwa RUU Polri secara resmi berasal dari inisiatif DPR. Berdasarkan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) dan Pasal 129 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, setiap RUU yang berasal dari DPR wajib melalui tahapan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Badan Legislasi (Baleg).
“Harmonisasi merupakan tahapan yang bersifat wajib dan menjadi pintu masuk sebelum suatu RUU memperoleh legitimasi sebagai usul resmi DPR. Kualitas pelaksanaan harmonisasi memiliki pengaruh langsung terhadap kualitas proses legislasi secara keseluruhan,” ujar Zulfikar dalam sidang, sebagaimana dikutip dari Antara pada Kamis, 9 Juli 2026.
Pemohon menemukan fakta bahwa RUU Polri tidak melalui proses harmonisasi oleh Baleg sebelum ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 20 Mei 2026. “Penyusunan RUU Polri sama sekali tidak melibatkan Baleg untuk menjalankan fungsi harmonisasinya,” tegas pemohon.
Dampak dan Petitum
Akibat tidak dilibatkannya Baleg, lembaga yang dibentuk untuk menjaga kualitas legislasi tidak memperoleh kesempatan menjalankan fungsi konstitusional dan legislasi sebagaimana diamanatkan undang-undang. Dalam permohonan provisi, pemohon meminta hakim konstitusi untuk menunda pemberlakuan UU Polri. Sementara dalam pokok permohonan, pemohon meminta agar MK menyatakan bahwa pembentukan UU Polri tidak memenuhi ketentuan UUD 1945.
Catatan Hakim Konstitusi
Setelah pemohon menyampaikan pokok permohonan, hakim konstitusi M. Guntur Hamzah memberikan catatan terkait legal standing pemohon I, apakah bertindak sebagai individu atau sebagai peneliti IPC, serta mengenai uji formil yang diajukan pemohon II. Ketua MK Suhartoyo juga memberikan catatan terkait pencantuman UU Cipta Kerja dalam permohonan. “Undang-Undang Kepolisian sepertinya belum pernah dikaitkan dengan Ciptaker. Itu dari kami, selain dari Prof. Guntur dan Yang Mulia Pak Daniel,” ujar Suhartoyo.
Jadwal Perbaikan Permohonan
Para pemohon diberi waktu untuk melakukan perbaikan permohonan hingga Senin, 20 Juli 2026. Sidang selanjutnya akan dijadwalkan setelah perbaikan diterima oleh MK.



