Polisi akhirnya mengungkap penyebab di balik aksi pemukulan yang dilakukan oleh seorang pengendara Kawasaki Ninja berinisial FRS (37) terhadap pemotor lain di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Peristiwa yang sempat viral di media sosial ini bermula dari teguran korban kepada pelaku karena merasa motornya ditabrak dari belakang.
Kronologi Kejadian Berdasarkan Keterangan Polisi
Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban yang mengendarai sepeda motor merasakan spakbor belakang kendaraannya ditabrak beberapa kali oleh motor yang dikendarai FRS. Merasa terganggu, korban pun menegur pelaku secara langsung.
"Pelaku melakukan perbuatan tersebut karena awalnya sepeda motor yang dikendarai oleh korban, spakbor belakang terasa ditabrak beberapa kali dari belakang oleh sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku," kata Kompol Nurma Dewi pada Senin (6/7/2026).
Namun, alih-alih meminta maaf, FRS justru bereaksi agresif. "Sehingga korban menegor pelaku. Namun bukannya meminta maaf, pelaku malah melakukan pemukulan terhadap korban," jelas Nurma.
Video Viral dan Arogansi Pelaku
Video kejadian tersebut beredar luas di media sosial dan menjadi perhatian publik. Dalam rekaman, terlihat korban yang sedang mengendarai motor diikuti oleh pemotor Kawasaki Ninja berwarna hijau. Pelaku terlihat menggeber gas motornya sambil terus mengikuti korban.
Dalam video, korban sempat merekam dan mempertanyakan tindakan pelaku. "Sumpah gua ditampol sama orang. Lu ngapa, Bang?" tanya korban. Pelaku dengan arogan menjawab, "Ya udah video call bokap lu."
"Kenapa? Ya kenapa mukul? Masalahnya apa?" tanya korban kembali. Pelaku kemudian menjawab dengan nada tinggi, "Lu emang gua tampol? Emang kenapa kalau gua tampol?" sambil beberapa kali memukul kepala korban.
Korban mengaku tidak mengetahui kesalahan apa yang telah diperbuatnya sehingga tiba-tiba dipukul di tengah jalan. Ia terus mempertanyakan alasan di balik pemukulan tersebut.
Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi
Polisi yang menerima laporan dan melihat video viral segera turun tangan. Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi, membenarkan bahwa pelaku telah berhasil ditangkap pada Minggu (5/7/2026). "Sudah (ditangkap)," ujarnya singkat.
Penangkapan ini membuahkan kelegaan bagi korban dan masyarakat yang prihatin atas aksi main hakim sendiri di jalan raya. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kesabaran dan komunikasi yang baik di jalan, serta konsekuensi hukum bagi pelaku kekerasan.
Hingga berita ini diturunkan, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap FRS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan yang ancaman hukumannya cukup berat.



