Polisi menetapkan Fredik Risya Samuel (37) sebagai tersangka dalam kasus pemukulan terhadap seorang pengendara motor di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi mengonfirmasi bahwa pria tersebut dijerat dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.
Kronologi Kejadian
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu, 4 Juli 2026, sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Moch Kahfi II, dekat Lapangan Al Bainah, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa. Korban, Abdul Aziz, mengendarai sepeda motor dan beberapa kali merasakan bagian belakang kendaraannya tersenggol oleh motor yang dikendarai pelaku. Merasa motornya ditabrak dari belakang, korban menegur pelaku. Teguran tersebut justru memicu kemarahan pelaku hingga melayangkan beberapa pukulan menggunakan tangan kosong ke arah wajah korban.
“Pelaku memukul korban menggunakan tangan kosong yang dikepal beberapa kali hingga mengenai rahang sebelah kiri korban,” jelas Nurma. Akibat pukulan tersebut, korban mengalami memar dan bengkak pada rahang kiri.
Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Polisi segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Pelaku berhasil ditangkap oleh anggota Unit Reskrim dan Intel Polsek Jagakarsa pada Minggu, 5 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 WIB saat melakukan observasi kewilayahan di Jalan Raya depan Masjid Al Wiqoyah. “Pelaku diamankan di Jalan Raya depan Masjid Al Wiqoyah, kemudian dibawa ke Polsek Jagakarsa untuk pemeriksaan,” ujar Nurma.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 150 RR bernomor polisi B 3856 TVA yang digunakan saat kejadian. Kini Fredik Risya Samuel resmi menjadi tersangka dan dijerat Pasal 352 KUHP.
Motif dan Pemeriksaan Urine
Polisi masih mendalami motif di balik pemukulan tersebut. Meski diduga karena pelaku tidak terima ditegur, penyidik masih mencari keterangan lebih lanjut. Selain itu, polisi juga akan melakukan tes urine terhadap pelaku untuk mengetahui apakah ia terpengaruh narkoba atau tidak.
“Iya makanya nih, aku orangnya juga agak-agak bingung. Makanya lagi dicek urin ya, kita cek urin. Nanti positif atau tidaknya nanti saya infokan lagi,” kata Nurma.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah videonya viral di media sosial. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada aparat.



