Pengemudi Ojol di Pandeglang Jadi Tersangka Usai Penumpang Meninggal Akibat Jalan Berlubang
Seorang pengemudi ojek pangkalan (opang) di Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Pria berusia 32 tahun bernama Al Amin Maksum itu kini menghadapi tuntutan hukum setelah insiden yang menyebabkan penumpangnya terjatuh secara tidak sengaja dan berujung fatal.
Kronologi Kecelakaan yang Menewaskan Siswa SD
Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin, 23 Februari 2026, saat Al Amin Maksum dan penumpangnya berkendara di wilayah Pandeglang. Menurut laporan dari kepolisian, kecelakaan lalu lintas tersebut dipicu oleh kondisi jalan yang rusak dan berlubang, yang menyebabkan kendaraan oleng dan penumpang terlempar.
Penumpang yang menjadi korban dalam insiden ini adalah seorang siswa Sekolah Dasar Negeri 1 Pandeglang, yang diidentifikasi dengan inisial KR. Sayangnya, akibat jatuh dari kendaraan, KR mengalami luka parah dan dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian.
Proses Hukum dan Penetapan Tersangka
Pihak kepolisian telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan Al Amin Maksum sebagai tersangka dalam kasus ini. Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut, termasuk kondisi jalan dan faktor lain yang mungkin berkontribusi terhadap kecelakaan.
Insiden ini menyoroti pentingnya keselamatan berkendara dan kondisi infrastruktur jalan di daerah tersebut. Kepolisian mengimbau kepada pengemudi, terutama yang mengangkut penumpang, untuk selalu berhati-hati dan memastikan kendaraan dalam kondisi prima.
Keluarga korban telah diberitahu tentang perkembangan kasus ini, dan pihak berwenang berjanji untuk menangani perkara dengan transparan. Kasus ini juga menjadi perhatian publik terkait isu keamanan transportasi dan tanggung jawab pengemudi dalam melayani penumpang.