Pendiri pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, berinisial AS, akhirnya ditangkap polisi setelah diduga melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap sekitar 50 santriwati. AS sebelumnya mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan awal pekan ini.
Penangkapan Tersangka
Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, membenarkan penangkapan tersebut. "Sudah (ditangkap)," ujarnya singkat kepada detikJateng, Kamis (7/5/2026).
Jaka mengungkapkan bahwa tersangka melarikan diri ke luar kota sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh kepolisian. Saat ini, polisi masih dalam perjalanan membawa tersangka kembali ke Pati. Rencananya, tersangka akan segera dirilis di Polresta Pati. "Rilis nunggu tim lapangan dan tersangka sampai Pati," jelasnya. "Nanti nunggu rilis wae (saja)," lanjut dia.
Kronologi Kasus
Kasus ini mencuat setelah sejumlah santriwati melaporkan tindakan asusila yang dilakukan oleh pendiri ponpes tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan AS sebagai tersangka. Namun, AS sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sehingga polisi melakukan pengejaran.
Wakil Ketua DPR RI sebelumnya meminta agar hak-hak santriwati korban pemerkosaan di Pati dipulihkan. Kasus ini menjadi perhatian publik karena jumlah korban yang diduga mencapai puluhan orang.
Polresta Pati berjanji akan mengungkap kasus ini secara transparan dan memproses tersangka sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada aparat berwenang.



