Seorang pengendara motor dalam kondisi mabuk, tidak mengenakan helm, dan tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan terjaring razia gabungan Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Utara di Jalan Danau Sunter Barat, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu (28/6/2026) malam.
Kronologi Penangkapan
Petugas yang melakukan patroli gabungan menghentikan pengendara tersebut saat melintas. Saat diperiksa, pengendara mengaku telah mengonsumsi minuman beralkohol dan tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Surat Izin Mengemudi (SIM). Selain itu, ia juga kedapatan tidak memakai helm.
Setelah diamankan, pengendara beserta sepeda motornya dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum akan diterapkan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, termasuk pelanggaran lalu lintas dan dugaan pengemudian dalam pengaruh alkohol.
Tujuan Patroli Gabungan
Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol. Henik Maryanto menyatakan bahwa patroli gabungan ini merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi berbagai bentuk kejahatan jalanan, seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan aksi tawuran. "Patroli rutin terus kami tingkatkan untuk memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif sekaligus mencegah pelanggaran yang berpotensi membahayakan masyarakat," kata Kombes Henik pada Senin (29/6/2026).
Usai patroli gabungan, personel Brimob melanjutkan patroli mandiri di sejumlah titik di wilayah Koja dan Semper Timur. Hingga patroli berakhir, situasi wilayah terpantau aman dan kondusif tanpa ditemukan gangguan kamtibmas.
Imbauan untuk Masyarakat
Kombes Henik mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas dan tidak mengemudikan kendaraan setelah mengonsumsi minuman beralkohol. "Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan salah satu langkah penting untuk mencegah kecelakaan maupun gangguan keamanan di jalan," ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melapor melalui Call Center Polri 110 apabila menemukan tindak kriminal, aksi tawuran, balap liar, atau situasi yang membutuhkan kehadiran polisi agar dapat segera ditindaklanjuti.



