Viral! Pemotor Halangi Ambulans di Depok, Pelaku Jadi Tersangka
Pemotor Halangi Ambulans di Depok Jadi Tersangka

Seorang pengendara motor di Kota Depok melakukan aksi tidak terpuji dengan menghalang-halangi ambulans yang hendak menjemput pasien. Ulahnya yang terekam video viral di media sosial kini berujung pada penangkapan oleh pihak kepolisian. Pelaku berinisial ML telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kronologi Kejadian

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Moch Nail, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, pada Minggu, 10 Mei 2026, sekitar pukul 11.18 WIB. Dalam rekaman video yang beredar, pemotor terlihat ngotot dan emosional saat menghadang ambulans yang hendak keluar dari perumahan. Ia bahkan sempat menendang ambulans dan mengancam perekam video.

Founder Albaari Foundation, Musyaffa Kautsar, yang saat itu membawa ambulans, menjelaskan bahwa ia tidak menyalakan sirene panjang, melainkan hanya menggunakan rotator dan suara klakson toa singkat. Namun, pelaku tidak terima dengan suara tersebut dan memberhentikan ambulans sambil memaki-maki.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Meskipun Musyaffa sudah menjelaskan bahwa ambulans adalah kendaraan prioritas yang boleh menyalakan sirene meski tanpa pasien, pelaku tetap kukuh bahwa ambulans tidak diperbolehkan menyalakan sirene jika tidak ada pasien. Setelah kejadian pertama, pelaku justru mengejar ambulans dan melakukan perusakan dengan menendang serta memukul bagian mobil.

Penangkapan dan Penetapan Tersangka

Kasus ini viral di media sosial dan langsung ditindaklanjuti oleh Polres Metro Depok. Tim Satreskrim yang dipimpin Kanit Krimum/Jatanras AKP Erwin Marciano Siahaan dan Kasubnit Opsnal Resmob Ipda Agwit melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada pukul 22.50 WIB di tempat tinggalnya di Jalan Jati Raya, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.

Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi mengonfirmasi bahwa ML telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku mengaku tidak senang karena ambulans meminta jalan. Ia menyesali perbuatannya dan meminta maaf setelah ditangkap.

Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatannya, ML dijerat dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara. Selain itu, tindakannya juga melanggar aturan prioritas jalan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 134 yang memberikan hak utama kepada ambulans.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh pengguna jalan untuk selalu mendahulukan kendaraan prioritas seperti ambulans yang sedang dalam tugas penyelamatan jiwa.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga