Pengadilan Negeri Menggala, Lampung, menjatuhkan hukuman mati terhadap Maryanto, terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap anak berinisial RAZ (10) di Kabupaten Tulang Bawang. Hukuman tersebut disertai dengan masa percobaan selama 10 tahun.
Persidangan di PN Menggala
Sidang digelar di ruang sidang kedua PN Menggala pada Rabu, 22 April 2026. Majelis Hakim menyatakan Maryanto terbukti melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Dimas Tryanda Sany, membenarkan putusan tersebut. "Benar bahwa terdakwa dijatuhi hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun pada sidang yang bergulir kemarin di PN Menggala," ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Putusan Sesuai Tuntutan JPU
Dimas menjelaskan bahwa keputusan Majelis Hakim telah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada 31 Maret 2026. "Putusan ini sesuai dengan tuntutan JPU dimana terdakwa dengan sengaja melakukan kekerasan, atau ancaman kekerasan, memaksa Anak Korban untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain mengakibatkan korban meninggal dunia," terangnya.
Pasal yang Dikenakan
Dalam tuntutan, Maryanto dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 81 ayat (5) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 76D Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Keputusan ini diharapkan memberikan efek jera dan keadilan bagi korban serta keluarganya. Kasus ini menjadi perhatian publik karena kekejaman pelaku terhadap anak di bawah umur.



