Pelaku Penganiayaan Petugas SPBU di Jakarta Timur Dinyatakan Positif Narkoba
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal mengungkapkan bahwa pelaku penganiayaan terhadap sejumlah petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Cipinang, Pulogadung, dinyatakan positif mengonsumsi narkotika. Hasil tes urine menunjukkan pelaku berinisial JMH alias A (31) terdeteksi menggunakan sabu-sabu dan ganja.
Pengakuan Konsumsi Ekstasi dan Kondisi Pelaku
Dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur pada Rabu (25/2/2025), Alfian menyatakan bahwa pelaku juga mengakui sempat mengonsumsi ekstasi. "Setelah dilakukan tes urine, pelaku JMH alias A (31) positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja. Dalam pemeriksaan lanjutan, pelaku juga mengakui sempat mengonsumsi ekstasi," ujarnya. Polisi menduga kombinasi alkohol dan narkotika mempengaruhi kondisi pelaku hingga bertindak agresif.
Alfian menjelaskan bahwa selama interogasi, keterangan pelaku berubah-ubah dan tidak konsisten. "Saat kami melakukan interogasi, apa yang kami tanyakan dan disampaikan ketidaksesuaian dan tidak sama dan tidak tegas dengan jelas, atau saya sampaikan plin-plan, berubah-ubah. Sehingga saya merasakan ada indikasi bahwasanya ini ada pengaruh," jelasnya. Meski demikian, dia menegaskan bahwa pengaruh zat terlarang tidak menghapus unsur pidana dalam kasus ini.
Kronologi Insiden dan Korban Penganiayaan
Insiden ini terjadi pada Minggu (22/2) sekitar pukul 22.10 WIB di SPBU Cipinang, Pulogadung. Tiga petugas SPBU menjadi korban penganiayaan, yaitu:
- Ahmad Khoirul Anam, staf dengan pengalaman lima tahun, yang didorong hingga kepalanya terbentur mobil.
- Lukmanul Hakim, operator baru enam bulan, yang dipukul di rahang sebelah kanan.
- Abud Mahmudin, operator dengan masa kerja empat tahun, yang ditampar hingga giginya copot.
Keributan berlangsung hampir satu jam, dimulai dari pukul 22.00 WIB hingga menjelang 23.30 WIB. Pemicunya adalah ketidaksesuaian barcode subsidi yang ditunjukkan pelaku dengan jenis kendaraannya, yang memicu kemarahan dan aksi kekerasan.
Tindakan Hukum dan Barang Bukti
Polisi telah menangkap pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta dengan domisili di Bekasi. Aksi penganiayaan dilakukan seorang diri, dan polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Vellfire hitam serta rekaman CCTV yang tersimpan dalam hardisk. Pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun enam bulan.
Alfian menegaskan komitmen polisi untuk memproses kasus ini secara tegas. "Tentunya kami menegaskan setiap bentuk kekerasan, terlebih terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas sesuai prosedur, tidak dapat dibenarkan dan akan diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku," ucapnya. Hal ini sebagai bentuk perlindungan terhadap petugas pelayanan publik.



