Pandji Pragiwaksono Kembali Diperiksa Polisi Terkait Kasus Penghinaan Suku Toraja
Jakarta - Komika Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi di Bareskrim Mabes Polri pada Senin, 9 Maret 2026. Panggilan ini terkait laporan dugaan penghinaan terhadap suku Toraja dalam materi stand-up comedy yang dibawakannya pada 2013.
Jadwal Pemeriksaan Tetap Berjalan
Penasihat hukum Pandji, Haris Azhar, mengonfirmasi kehadiran kliennya tepat waktu. "Insya Allah hadir, jam 10," ujar Haris. Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim, Rizki Agung Prakoso, menegaskan jadwal pemeriksaan tidak berubah, menyatakan "Masih terjadwal mas." Ini bukan kali pertama Pandji diperiksa; sebelumnya pada 2 Februari 2026, ia menghadapi 48 pertanyaan dari penyidik.
Penyelidikan Berjalan Paralel dengan Sidang Adat
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa penyelidikan pidana terus berjalan meski sidang adat telah dilaksanakan di Toraja. "Kita lihat akhirnya seperti apa setelah ada pemeriksaan lanjutan pasca sidang adat," kata Himawan. Hingga kini, polisi telah memeriksa 14 saksi dan 9 ahli, serta meminta keterangan admin media sosial Pandji untuk melengkapi alat bukti.
Himawan menegaskan bahwa langkah adat merupakan bagian dari living law, namun proses hukum pidana tetap dijalankan sesuai aturan. Pandji masih berstatus saksi, dan polisi masih mengkaji unsur pidana sebelum menentukan langkah selanjutnya melalui gelar perkara.
Latar Belakang Kasus yang Menjadi Polemik
Kasus ini bermula dari video stand-up comedy Pandji pada 2013 yang viral dan menimbulkan polemik, dengan materi yang diduga menyenggol nama Raffi Ahmad dan menghina suku Toraja. Pemeriksaan lanjutan ini dijadwalkan setelah Pandji memenuhi panggilan polisi dan mengaku akan diperiksa terkait sidang adat Toraja.
Pandji tiba di Bareskrim sekitar pukul 10.10 WIB, menunjukkan komitmennya untuk kooperatif dalam proses hukum. Polisi menekankan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut hingga semua fakta terungkap dan keputusan hukum diambil.



