PBNU Dukung Penuh KPK Percepat Proses Hukum Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan dukungan penuh terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mempercepat proses hukum perkara dugaan korupsi kuota haji. Kasus ini menjerat mantan Menteri Agama Republik Indonesia (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, yang kini tengah menjalani proses hukum.
Dukungan untuk Kejelasan dan Keadilan
A'wan PBNU KH Abdul Muhaimin menegaskan bahwa proses hukum harus segera dilakukan agar perkara ini memperoleh kejelasan. Hal ini juga penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, terutama dalam kasus yang menyangkut kepentingan umat dan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji.
"Kami mendukung penuh KPK untuk mempercepat proses perkara ini agar terang-benderang, tuntas, dan memberikan kepastian hukum," ujar Abdul dalam keterangan tertulis pada Kamis, 26 Maret 2026. "Penanganan yang cepat, profesional, dan transparan sangat penting agar masyarakat mendapatkan kejelasan."
Abdul menekankan bahwa dukungan terhadap percepatan proses hukum bukanlah bentuk penghakiman. Ini merupakan dorongan agar seluruh proses berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku, terbuka, dan akuntabel.
Menghormati Proses Hukum dan Keputusan KPK
Abdul juga menyoroti pentingnya menghormati proses hukum. "Semua pihak harus menghormati proses hukum. Justru dengan proses yang dipercepat, tidak ada ruang bagi spekulasi yang berkepanjangan," katanya. "Biarkan penegak hukum bekerja secara objektif, tetapi kerja itu perlu segera dituntaskan."
Selain itu, Abdul mendukung langkah KPK yang mengembalikan Yaqut dari tahanan rumah ke rumah tahanan (rutan) KPK. Menurutnya, keputusan ini perlu dihormati sebagai bagian dari kewenangan penegak hukum dalam menangani perkara berdasarkan pertimbangan hukum dan prosedur yang berlaku.
"Kalau KPK memandang pengembalian ke rutan merupakan langkah yang perlu dalam proses hukum, maka itu patut kita hormati," ujar Abdul. "Yang paling penting, proses ini berjalan konsisten, adil, dan tidak menimbulkan kesan perlakuan yang berbeda."
Pelajaran untuk Tata Kelola Haji yang Lebih Baik
Abdul menambahkan bahwa perkara dugaan korupsi kuota haji harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak. Tujuannya adalah agar penyelenggaraan ibadah haji ke depan semakin bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan jemaah.
"Urusan haji menyangkut amanah umat. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus diusut tuntas," pungkasnya. "Kami berharap penegakan hukum ini sekaligus menjadi momentum pembenahan tata kelola haji agar makin baik dan makin dipercaya masyarakat."
KPK sendiri telah menyatakan bahwa pengalihan penahanan Yaqut, dari rutan ke tahanan rumah lalu kembali ke rutan, dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Proses ini diharapkan dapat berjalan lancar untuk mencapai keadilan dan kepastian hukum.



