Kejagung Gunakan Konsep Potential Loss, Pakar: Efektif Cegah Korupsi Sejak Dini
Penggunaan konsep potential loss atau potensi kerugian oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penanganan perkara korupsi dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat penegakan hukum. Pakar hukum sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof Hamzah Halim, menekankan bahwa pendekatan ini memungkinkan aparat penegak hukum bertindak lebih cepat tanpa harus menunggu kerugian negara benar-benar terwujud.
Mekanisme Pencegahan yang Proaktif
Prof Hamzah menjelaskan bahwa konsep potential loss memberikan ruang bagi negara untuk tidak sekadar menunggu hingga uang negara hilang secara nyata. "Cukup dibuktikan bahwa perbuatan tersebut secara nyata berpotensi merugikan negara," ujarnya. Pendekatan ini dianggap sangat relevan dalam berbagai konteks, terutama:
- Kontrak pemerintah yang berisiko tinggi
- Proses pengadaan barang dan jasa yang rentan manipulasi
- Investasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tidak transparan
Dengan demikian, fungsi preventif hukum pidana korupsi dapat diperkuat, mendorong pejabat publik untuk lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan yang berdampak pada keuangan negara.
Studi Kasus dan Tantangan Implementasi
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengajukan banding atas putusan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang melibatkan sembilan terdakwa, termasuk Muhammad Kerry Adrianto. Dalam perkara tersebut, jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun, yang terdiri dari:
- Kerugian keuangan negara sebesar Rp2,9 triliun
- Kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun
Namun, majelis hakim hanya mengabulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,9 triliun. Sementara itu, kerugian perekonomian negara tidak dikabulkan karena dinilai masih bersifat asumsi. Prof Hamzah menilai, jika hukum hanya menunggu actual loss, banyak pelaku korupsi bisa lolos karena kerugian belum sempat terjadi secara formal.
Perlindungan yang Lebih Luas dan Kendala Hukum
Menurut Prof Hamzah, dalam praktik pengelolaan keuangan negara, kerugian sering terjadi secara bertahap dan diawali dari kebijakan yang berisiko merugikan. Konsep potential loss memberikan perlindungan yang lebih luas dengan mengantisipasi risiko sejak awal. Namun, tantangan masih muncul terkait belum adanya Undang-Undang Perampasan Aset, yang dinilai menjadi kendala dalam memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
Tanpa perangkat hukum yang kuat untuk asset recovery, negara akan kesulitan menciptakan efek jera bagi pelaku korupsi. Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dinilai penting karena memungkinkan negara merampas aset tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap, selama asal-usul kekayaan tersebut tidak dapat dijelaskan secara sah.
"Koruptor harus membuktikan bahwa hartanya diperoleh secara sah. Jika kekayaan tidak sebanding dengan penghasilan sah, negara dapat menggugat perampasan," papar Prof Hamzah. Pendekatan seperti ini banyak dipakai di negara lain yang merujuk pada United Nations Convention against Corruption, menunjukkan bahwa Indonesia perlu mengadopsi mekanisme serupa untuk memperkuat pemberantasan korupsi.



